KANAL PEKALONGAN – Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menelusuri polemik yang dialami Mbah Darmi (63), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Mbah Darmi sebelumnya menjadi perhatian setelah bantuan sosial (bansos) yang diterimanya dihentikan karena namanya terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Mbah Darmi juga pernah dipinjam oleh dua tetangganya untuk mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan.
Polisi menilai penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa hak dapat berpotensi menjadi persoalan hukum. Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terkait informasi yang beredar.
“Yang terkait dengan berita viral ini juga kita sudah melakukan verifikasi,” kata Fauzi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Fauzi, KTP merupakan dokumen yang memuat data pribadi sehingga penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan orang lain.
“Kalau pemalsuan data pribadi, penggunaan data pribadi orang lain itu sudah jelas melanggar undang-undang, tidak boleh,” tegasnya.
Namun, polisi belum dapat menyimpulkan apakah dalam kasus tersebut telah terjadi tindak pidana. Fauzi mengatakan pihaknya masih mendalami kronologi dan penggunaan identitas Mbah Darmi.
“Delik hukumnya nanti kita akan melihat berkembang kronologi ceritanya. Harus didalami penyelidikan,” ujarnya.
Fauzi menyebut penggunaan data pribadi orang lain dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu, pasal dalam KUHP terkait penipuan juga dapat dipertimbangkan apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana.
Meski demikian, hingga saat ini Mbah Darmi belum membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan identitas tersebut.
“Kami sudah turun, terlepas ada aduan ataupun tidak,” terang Fauzi.
Ia menjelaskan, kepolisian tetap melakukan penelusuran karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Menurut Fauzi, langkah awal polisi adalah melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya peristiwa pidana, proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan.
“Tapi tetap sebagai ultimum remedium, sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Fauzi menegaskan Polres Pekalongan belum menentukan bentuk tindak pidana maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam persoalan tersebut.
Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui bagaimana identitas Mbah Darmi digunakan dan untuk kepentingan apa.
“Ini kan masih proses lidik dulu, nanti baru tahu benang merahnya, akhirnya kita bisa menentukan,” jelas dia.
Ia menambahkan, kepolisian memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana meskipun belum ada laporan dari masyarakat.
Langkah tersebut, lanjut Fauzi, juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Mbah Darmi dan suaminya.
“Kami kan juga harus menciptakan kepastian hukum di masyarakat. Kita bisa melakukan upaya-upaya tersebut,” katanya.
“Ini responsif kita dan ini memang sudah menjadi atensi juga dari Pak Kapolres,” imbuhnya.
Fauzi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen dan data pribadi, termasuk KTP.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat data pribadi semakin rentan disalahgunakan sehingga masyarakat tidak boleh menganggap remeh keamanan dokumen identitas.
“Yang pertama, amankan data diri dulu pribadi karena itu hal yang paling utama,” paparnya.
Jika masyarakat sudah mengalami kerugian akibat dugaan penyalahgunaan data pribadi, polisi meminta agar segera membuat laporan.
“Kita akan menerima, mendalami, dan pasti memaksimalkan yang maksimal,” ucap Fauzi.
Ia juga menyebut Polres Pekalongan siap berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah apabila dalam penanganan kasus diperlukan penelusuran secara digital.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













