Polisi Selidiki Kasus Mbah Darmi, KTP Dipinjam untuk Judol

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Darmi (63) dan suaminya Dayat (70) keduanya korban orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan identitasnya untuk judol dan utang bank, Rabu (2/9/26).

Darmi (63) dan suaminya Dayat (70) keduanya korban orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan identitasnya untuk judol dan utang bank, Rabu (2/9/26).

KANAL PEKALONGANPolres Pekalongan, Jawa Tengah, menelusuri polemik yang dialami Mbah Darmi (63), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

Mbah Darmi sebelumnya menjadi perhatian setelah bantuan sosial (bansos) yang diterimanya dihentikan karena namanya terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Mbah Darmi juga pernah dipinjam oleh dua tetangganya untuk mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan.

Polisi menilai penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa hak dapat berpotensi menjadi persoalan hukum. Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terkait informasi yang beredar.

“Yang terkait dengan berita viral ini juga kita sudah melakukan verifikasi,” kata Fauzi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Fauzi, KTP merupakan dokumen yang memuat data pribadi sehingga penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan orang lain.

“Kalau pemalsuan data pribadi, penggunaan data pribadi orang lain itu sudah jelas melanggar undang-undang, tidak boleh,” tegasnya.

Namun, polisi belum dapat menyimpulkan apakah dalam kasus tersebut telah terjadi tindak pidana. Fauzi mengatakan pihaknya masih mendalami kronologi dan penggunaan identitas Mbah Darmi.

Baca Juga :  Di Tengah Maraton Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum Minta Program Berobat Gratis Warisan Fadia Arafiq Tetap Berjalan

“Delik hukumnya nanti kita akan melihat berkembang kronologi ceritanya. Harus didalami penyelidikan,” ujarnya.

Fauzi menyebut penggunaan data pribadi orang lain dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, pasal dalam KUHP terkait penipuan juga dapat dipertimbangkan apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana.

Meski demikian, hingga saat ini Mbah Darmi belum membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan identitas tersebut.

“Kami sudah turun, terlepas ada aduan ataupun tidak,” terang Fauzi.

Ia menjelaskan, kepolisian tetap melakukan penelusuran karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.

Menurut Fauzi, langkah awal polisi adalah melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya peristiwa pidana, proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan.

“Tapi tetap sebagai ultimum remedium, sebagai upaya terakhir,” ujarnya.

Fauzi menegaskan Polres Pekalongan belum menentukan bentuk tindak pidana maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam persoalan tersebut.

Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui bagaimana identitas Mbah Darmi digunakan dan untuk kepentingan apa.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pekalongan Terungkap Setelah Korban Hamil Empat Bulan

“Ini kan masih proses lidik dulu, nanti baru tahu benang merahnya, akhirnya kita bisa menentukan,” jelas dia.

Ia menambahkan, kepolisian memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana meskipun belum ada laporan dari masyarakat.

Langkah tersebut, lanjut Fauzi, juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Mbah Darmi dan suaminya.

“Kami kan juga harus menciptakan kepastian hukum di masyarakat. Kita bisa melakukan upaya-upaya tersebut,” katanya.

“Ini responsif kita dan ini memang sudah menjadi atensi juga dari Pak Kapolres,” imbuhnya.

Fauzi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen dan data pribadi, termasuk KTP.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat data pribadi semakin rentan disalahgunakan sehingga masyarakat tidak boleh menganggap remeh keamanan dokumen identitas.

“Yang pertama, amankan data diri dulu pribadi karena itu hal yang paling utama,” paparnya.

Jika masyarakat sudah mengalami kerugian akibat dugaan penyalahgunaan data pribadi, polisi meminta agar segera membuat laporan.

“Kita akan menerima, mendalami, dan pasti memaksimalkan yang maksimal,” ucap Fauzi.

Ia juga menyebut Polres Pekalongan siap berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah apabila dalam penanganan kasus diperlukan penelusuran secara digital.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB