PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan mengungkap sisi lain kehidupan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, keduanya mengaku pernah berada dalam kondisi sulit sebelum akhirnya ditampung dan diberi pekerjaan oleh terdakwa.
Salah satu saksi, Liana Trisanti, mengaku telah tinggal bersama keluarganya di rumah terdakwa selama lebih dari enam tahun. Menurutnya, ia bersama suami dan anaknya memperoleh tempat tinggal setelah mengalami persoalan saat bekerja di luar daerah.
“Saya dulu sama anak saya pernah kerja di daerah Panjatan. Tidak boleh pegang HP, makan dibatasi, tidak boleh keluar rumah. Lalu saya ditolong Bapak dan Ibu, disuruh tinggal di sana bersama anak saya,” ungkap Liana di persidangan, Rabu (1/7/2026).
Selain menyediakan tempat tinggal, Liana menyebut terdakwa juga menanggung kebutuhan hidup keluarganya, termasuk biaya pendidikan anaknya yang kini duduk di bangku SMK.
“Biaya sekolah, makan, semua ditanggung beliau,” katanya.
Kesaksian serupa disampaikan saksi lainnya, Warsito. Buruh harian lepas itu mengaku sebelum mengenal terdakwa dirinya kerap tidur di kawasan Nol Kilometer Pekalongan.
Ia bercerita dikenalkan kepada terdakwa oleh seorang tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan tersebut. Sejak itu, ia diberi pekerjaan membantu di rumah sekaligus diminta tinggal di kediaman terdakwa.
“Daripada saya tidur di Nol Kilometer, saya disuruh tinggal di rumah Pak Dwi (terdakwa),” ujar Warsito.
Menurut Warsito, pekerjaan yang diberikan bukan pekerjaan tetap, melainkan membantu pekerjaan rumah secara sukarela.
“Saya bantu-bantu saja di rumah. Kan saya dikasih makan, jadi tidak enak kalau diam terus,” tuturnya.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi juga menggambarkan terdakwa sebagai pemilik bengkel las yang selama ini aktif melakukan kegiatan sosial. Mereka menyebut terdakwa kerap membantu korban banjir dan longsor, memberikan bantuan kepada warga kurang mampu, hingga mendukung pembangunan fasilitas umum.
Warsito juga mengungkapkan terdakwa merupakan Ketua Ormas Lindu Aji yang menurut sepengetahuannya bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Meski demikian, baik Liana maupun Warsito mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas terdakwa pada malam hari maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan kedua saksi tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan akan dipertimbangkan majelis hakim bersama seluruh alat bukti serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













