Dua Saksi Meringankan di Perkara Gacon Sebut Terdakwa Beri Tempat Tinggal dan Pekerjaan

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dua saksi meringankan terdakwa disumpah dalam sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di PN Pekalongan, Rabu (1/7/26).

Dua saksi meringankan terdakwa disumpah dalam sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di PN Pekalongan, Rabu (1/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan mengungkap sisi lain kehidupan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, keduanya mengaku pernah berada dalam kondisi sulit sebelum akhirnya ditampung dan diberi pekerjaan oleh terdakwa.

Salah satu saksi, Liana Trisanti, mengaku telah tinggal bersama keluarganya di rumah terdakwa selama lebih dari enam tahun. Menurutnya, ia bersama suami dan anaknya memperoleh tempat tinggal setelah mengalami persoalan saat bekerja di luar daerah.

“Saya dulu sama anak saya pernah kerja di daerah Panjatan. Tidak boleh pegang HP, makan dibatasi, tidak boleh keluar rumah. Lalu saya ditolong Bapak dan Ibu, disuruh tinggal di sana bersama anak saya,” ungkap Liana di persidangan, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :  Sidang Perkara Gacon Ungkap Peran terdakwa di Lindu Aji, Saksi Sebut Aktif Bantu Korban Bencana hingga Pengamanan Acara

Selain menyediakan tempat tinggal, Liana menyebut terdakwa juga menanggung kebutuhan hidup keluarganya, termasuk biaya pendidikan anaknya yang kini duduk di bangku SMK.

“Biaya sekolah, makan, semua ditanggung beliau,” katanya.

Kesaksian serupa disampaikan saksi lainnya, Warsito. Buruh harian lepas itu mengaku sebelum mengenal terdakwa dirinya kerap tidur di kawasan Nol Kilometer Pekalongan.

Ia bercerita dikenalkan kepada terdakwa oleh seorang tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan tersebut. Sejak itu, ia diberi pekerjaan membantu di rumah sekaligus diminta tinggal di kediaman terdakwa.

“Daripada saya tidur di Nol Kilometer, saya disuruh tinggal di rumah Pak Dwi (terdakwa),” ujar Warsito.

Menurut Warsito, pekerjaan yang diberikan bukan pekerjaan tetap, melainkan membantu pekerjaan rumah secara sukarela.

“Saya bantu-bantu saja di rumah. Kan saya dikasih makan, jadi tidak enak kalau diam terus,” tuturnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gacon Soroti ‘TKP Kedua’ dalam Putusan Duwel : Ada Pihak Lain yang Belum Diproses

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi juga menggambarkan terdakwa sebagai pemilik bengkel las yang selama ini aktif melakukan kegiatan sosial. Mereka menyebut terdakwa kerap membantu korban banjir dan longsor, memberikan bantuan kepada warga kurang mampu, hingga mendukung pembangunan fasilitas umum.

Warsito juga mengungkapkan terdakwa merupakan Ketua Ormas Lindu Aji yang menurut sepengetahuannya bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Meski demikian, baik Liana maupun Warsito mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas terdakwa pada malam hari maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.

Keterangan kedua saksi tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan akan dipertimbangkan majelis hakim bersama seluruh alat bukti serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB