SEMARANG, KANALPLUS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Juni 2026. Mayoritas merupakan warga negara China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan dari total WNA yang dideportasi, sebanyak tujuh orang berasal dari China, empat orang dari Tajikistan, dua orang dari Malaysia, dan seorang lainnya dari Afghanistan.
“Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang sudah melaksanakan pendeportasian sebanyak 14 kali. Mayoritas berasal dari China,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ari, seluruh tindakan deportasi dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran aturan keimigrasian, terutama penyalahgunaan izin tinggal. Selain dipulangkan ke negara asal, sebagian besar juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Mereka dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pada umumnya juga kami kenakan tindakan penangkalan,” ujarnya.
Ari menjelaskan, penanganan terhadap WNA yang melakukan tindak pidana umum berbeda dengan pelanggaran administratif keimigrasian. Apabila terlibat kasus pidana, proses hukum akan diselesaikan terlebih dahulu oleh kepolisian hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Setelah menjalani hukuman, WNA tersebut tidak langsung dibebaskan, melainkan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dideportasi ke negara asal.
“Kalau melakukan tindak pidana umum, diproses dulu oleh kepolisian. Setelah selesai menjalani masa hukuman, yang bersangkutan diserahkan ke imigrasi. Mereka tidak langsung bebas, tetapi ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses deportasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Imigrasi Semarang juga masih mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan love scamming yang melibatkan empat warga negara China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Keempatnya saat ini masih menjalani proses hukum pidana sehingga belum diputuskan apakah nantinya akan menjalani hukuman di Indonesia atau langsung dideportasi setelah proses hukum selesai.
“Masih kita proses tindak pidananya. Setelah itu bagaimana hasil putusannya, apakah dijalani pidananya di sini atau dideportasi, masih dalam proses,” kata Ari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus justru berawal dari aktivitas WNA yang menyewa rumah atau indekos di permukiman warga.
“Yang penting masyarakat juga aware karena mereka ini melakukan kegiatan semacam itu di rumah-rumah penduduk, mereka ngontrak atau kos. Masyarakat bisa melapor ke Imigrasi atau kepolisian kalau menemukan sesuatu yang mencurigakan,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












