KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID, – Polisi akhirnya menetapkan KH Abdul Khalim Fadlun (54), pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota usai pemeriksaan maraton terhadap terlapor sejak Kamis pagi hingga dini hari. Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap tokoh agama tersebut.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap pimpinan ponpes tersebut.
“Sekarang, dan kami telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Setiyanto kepada wartawan, Kamis (28/5/2026) pagi.
Menurutnya, setelah penetapan tersangka, proses hukum akan langsung dilanjutkan dengan penahanan dan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Jadi untuk proses selanjutnya tentunya yang bersangkutan kami lakukan penahanan. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Setiyanto menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi korban yang seluruhnya merupakan santriwati. Namun jumlah korban disebut masih bisa bertambah apabila ada laporan baru dari masyarakat.
“Untuk saksi korban sampai dengan saat ini masih enam saksi. Dimungkinkan nanti ada penambahan kalau memang itu ada,” jelasnya.
Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa pernah mengalami pelecehan serupa oleh tersangka.
“Kami juga sudah membuat posko pengaduan bilamana ada masyarakat atau warga lain yang merasa dilecehkan silakan sesegera mungkin untuk melapor ke kami sehingga segera kami proses,” tambahnya.
Terkait alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka, penyidik menyebut berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli serta barang bukti pakaian korban.
“Dua alat bukti adalah keterangan saksi, kemudian dari keterangan ahli dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat itu,” terang AKP Setiyanto.
Pemeriksaan terhadap KH Abdul Khalim Fadlun sendiri berlangsung cukup lama. Polisi mulai melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Namun proses sempat tertunda karena penyidik harus menunggu kehadiran penasihat hukum tersangka.
“Mulai tadi jam 09.00 kami sudah melakukan pemeriksaan. Namun karena ada penunjukan dari PH-nya sehingga kami menunggu PH-nya datang sampai sekitar jam 13.00 WIB baru kita mulai,” ungkapnya.
Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB sebelum akhirnya polisi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari,” katanya.
Meski polisi telah membuka hotline pengaduan, AKP Setiyanto menyebut sampai saat ini belum ada korban lain yang melapor di luar enam saksi korban yang sudah diperiksa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik Polres Pekalongan Kota dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi harapan bagi para korban untuk memperoleh keadilan.
“Kalau tanggapan kami, kami sangat mengapresiasi dan banyak terima kasih kepada jajaran Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja secara maksimal, dan kami harap bisa memberikan keadilan bagi para korban,” ucapnya.
Ia menyebut hingga kini belum ada tambahan korban baru yang memberikan kuasa hukum kepada pihaknya. Total terdapat enam korban yang saat ini didampingi oleh tim kuasa hukum yang berjumlah 10 orang.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum tersangka menyatakan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Arif NS selaku penasihat hukum KH Abdul Khalim Fadlun menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor.
Menurut Arif, pihaknya baru diminta mendampingi tersangka setelah dihubungi keluarga dan santri sekitar selepas zuhur. Selama pemeriksaan, penyidik disebut mengajukan sekitar 52 pertanyaan kepada kliennya.
“Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak, tidak benar, tidak benar seperti itu,” kata Arif.
Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik tetap bekerja secara profesional serta objektif mengingat perkara tersebut melibatkan seorang tokoh agama.
“Kami berharap dan percaya penyidik itu akan profesional dan objektif sehingga ketika menangani perkara yang sensitif, yang dilaporkan adalah seorang tokoh agama,” ujarnya.
Arif bahkan menyebut pihaknya masih meyakini bahwa dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti.
“Kami melihat bahwa ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti,” tegasnya.
Kuasa hukum tersangka juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan serta saksi ahli dalam proses hukum nanti. Mereka ingin menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana pasal yang disangkakan.
“Nanti akan menilai apakah apa peristiwa yang dialami itu betul-betul termasuk dalam perbuatan seperti yang dilaporkan,” tandasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












