Industri di Batang Tak Boleh Ganggu Air Petani, Pemkab Klaim Sudah Hitung Kebutuhannya

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Krisis air bersih menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Batang, Kamis (27/8/26). Foto: Istimewa

Krisis air bersih menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Batang, Kamis (27/8/26). Foto: Istimewa

KANAL BATANG – Kekhawatiran soal ancaman krisis air bersih di Kabupaten Batang hingga 2045 mencuat dalam pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Batang.

Salah satu catatan datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyoroti hasil analisis Driving Force, Pressure, State, Impact, Response (DPSIR) terkait potensi krisis air di masa mendatang.

Wakil Bupati Batang Suyono memastikan pengembangan kawasan industri tidak akan dilakukan dengan mengorbankan kebutuhan air masyarakat, terutama untuk pertanian.

Menurut dia, kebutuhan air kawasan industri telah diperhitungkan sejak awal. Pengambilan air juga dilakukan dari bendungan bagian hilir sehingga tidak mengambil langsung dari sumber air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan pertanian.

“Kebutuhan air untuk kawasan industri telah diperhitungkan sehingga tidak mengambil jatah air yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan petani,” kata Suyono, Kamis (27/8/2026).

Dia menjelaskan, air yang digunakan untuk kebutuhan industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) berasal dari bendungan yang lokasinya berada di bagian hilir.

Dengan skema tersebut, air terlebih dahulu melewati kawasan pertanian dan memenuhi kebutuhan masyarakat sebelum dimanfaatkan untuk kawasan industri.

Baca Juga :  Pencari Rumput di Batang Temukan Mayat di Hutan Jati

“Bendungan itu sudah sisa dari air kebutuhan petani, bukan mengambil di hulunya, tetapi kita mengambil di bendungan hilirnya, yang hampir mendekat ke laut,” ujarnya.

Suyono mengatakan Pemkab Batang bersama Dinas Pangan dan Pertanian telah menghitung kebutuhan air untuk sektor pertanian. Penghitungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengatur pemanfaatan sumber daya air.

“Jadi sudah dilakukan penghitungan terhadap kebutuhan air untuk sektor pertanian,” terangnya.

Ia juga menyebut terdapat dua bendungan yang menjadi bagian dari pengaturan kebutuhan air tersebut. Menurutnya, sebagian kebutuhan air untuk pertanian telah diperhitungkan sebelum air dimanfaatkan untuk kawasan industri.

Persoalan air menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Selain Raperda RPPLH, DPRD Batang juga membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang.

Ketiga Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Batang dengan agenda penyampaian pandangan fraksi, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Selain ketersediaan air, Pemkab Batang juga menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri.

Suyono menyebut luas lahan sawah di Kabupaten Batang saat ini sekitar 17.000 hektare. Lahan tersebut, kata dia, harus tetap dipertahankan sesuai ketentuan tata ruang.

“Luas lahan sawah di Kabupaten Batang saat ini sekitar 17.000 hektare dan keberadaannya harus tetap dijaga sesuai ketentuan tata ruang,” paparnya.

Menurut Suyono, pembangunan kawasan industri tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan maupun kebutuhan masyarakat.

Karena itu, penyusunan aturan mengenai lingkungan hidup dan tata ruang dinilai penting agar pertumbuhan industri di Batang tetap berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian dan ketersediaan air.

“Masukan itu untuk bagaimana tetap memperhatikan lingkungan, kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Pemkab Batang berharap ketiga Raperda tersebut nantinya dapat menjadi pijakan dalam mengatur pertumbuhan industri, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, ketersediaan air hingga pengelolaan aset daerah.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah
RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun
1.685 Warga Batang Sudah Masuk Kerja, Pemkab Masih Kejar 1.315 Penempatan
Gringsing Disiapkan Jadi Kota Baru Penyangga Industri Batang, Ditarget Rampung 2029
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Batang Bisa Ajukan Perubahan
74 SPPG di Batang Bentuk Paguyuban, Seragamkan Standar Menu MBG
Jembatan Sempit Jadi Biang Macet Jalur Alternatif Menuju KITB, Pelebaran Diusulkan 2027
Bukan Cuma Lari, BI Tegal Bawa Pesan WANI di Industropolis Run 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun

Selasa, 8 September 2026 - 06:35 WIB

Gringsing Disiapkan Jadi Kota Baru Penyangga Industri Batang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 1 September 2026 - 14:37 WIB

Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Batang Bisa Ajukan Perubahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:48 WIB

74 SPPG di Batang Bentuk Paguyuban, Seragamkan Standar Menu MBG

Berita Terbaru