KANAL BATANG – Kekhawatiran soal ancaman krisis air bersih di Kabupaten Batang hingga 2045 mencuat dalam pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Batang.
Salah satu catatan datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyoroti hasil analisis Driving Force, Pressure, State, Impact, Response (DPSIR) terkait potensi krisis air di masa mendatang.
Wakil Bupati Batang Suyono memastikan pengembangan kawasan industri tidak akan dilakukan dengan mengorbankan kebutuhan air masyarakat, terutama untuk pertanian.
Menurut dia, kebutuhan air kawasan industri telah diperhitungkan sejak awal. Pengambilan air juga dilakukan dari bendungan bagian hilir sehingga tidak mengambil langsung dari sumber air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan pertanian.
“Kebutuhan air untuk kawasan industri telah diperhitungkan sehingga tidak mengambil jatah air yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan petani,” kata Suyono, Kamis (27/8/2026).
Dia menjelaskan, air yang digunakan untuk kebutuhan industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) berasal dari bendungan yang lokasinya berada di bagian hilir.
Dengan skema tersebut, air terlebih dahulu melewati kawasan pertanian dan memenuhi kebutuhan masyarakat sebelum dimanfaatkan untuk kawasan industri.
“Bendungan itu sudah sisa dari air kebutuhan petani, bukan mengambil di hulunya, tetapi kita mengambil di bendungan hilirnya, yang hampir mendekat ke laut,” ujarnya.
Suyono mengatakan Pemkab Batang bersama Dinas Pangan dan Pertanian telah menghitung kebutuhan air untuk sektor pertanian. Penghitungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengatur pemanfaatan sumber daya air.
“Jadi sudah dilakukan penghitungan terhadap kebutuhan air untuk sektor pertanian,” terangnya.
Ia juga menyebut terdapat dua bendungan yang menjadi bagian dari pengaturan kebutuhan air tersebut. Menurutnya, sebagian kebutuhan air untuk pertanian telah diperhitungkan sebelum air dimanfaatkan untuk kawasan industri.
Persoalan air menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Selain Raperda RPPLH, DPRD Batang juga membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang.
Ketiga Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Batang dengan agenda penyampaian pandangan fraksi, Kamis (27/8/2026).
Selain ketersediaan air, Pemkab Batang juga menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri.
Suyono menyebut luas lahan sawah di Kabupaten Batang saat ini sekitar 17.000 hektare. Lahan tersebut, kata dia, harus tetap dipertahankan sesuai ketentuan tata ruang.
“Luas lahan sawah di Kabupaten Batang saat ini sekitar 17.000 hektare dan keberadaannya harus tetap dijaga sesuai ketentuan tata ruang,” paparnya.
Menurut Suyono, pembangunan kawasan industri tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan maupun kebutuhan masyarakat.
Karena itu, penyusunan aturan mengenai lingkungan hidup dan tata ruang dinilai penting agar pertumbuhan industri di Batang tetap berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian dan ketersediaan air.
“Masukan itu untuk bagaimana tetap memperhatikan lingkungan, kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Pemkab Batang berharap ketiga Raperda tersebut nantinya dapat menjadi pijakan dalam mengatur pertumbuhan industri, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, ketersediaan air hingga pengelolaan aset daerah.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













