PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan dan perampasan kemerdekaan yang menyeret Ketua Ormas, Tri Hendratno alias Duwel dengan korban Purwanto alias Gacon berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan. Sidang menghadirkan ahli digital forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Buyung Gede Fajar, Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya melalui sidang zoom, Buyung mengungkap hasil pemeriksaan terhadap dua telepon genggam milik saksi Pandu Irawan dan Iwan Nugroho tidak menemukan informasi yang dicari penyidik terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti dan hasilnya kami koordinasikan dengan penyidik, tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan,” kata Buyung di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi ahli, penyidik sebelumnya meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya percakapan WhatsApp, foto maupun video pada periode 18 November hingga 27 November 2024 yang berkaitan dengan laporan polisi yang sedang ditangani.
Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan digital forensik mulai dari identifikasi perangkat, ekstraksi seluruh data, analisis data hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Namun setelah seluruh data diekstraksi dan dianalisis, laboratorium forensik menyatakan tidak menemukan data yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Keterangan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik untuk menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dua ponsel dan satu flashdisk yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain saksi ahli digital forensik, JPU turut menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi sekaligus peneliti hukum, Dr Unggul Basoeky yang lebih dulu memberikan kesaksiannya.
Adapun sidang lanjutan kasus Gacon atau Purwanto yang dipimpin majelis Majelis hakim yang dipimpin Ketua Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












