KANAL PEKALONGAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan menilai tidak perlu dilakukan salat taubat terkait kontroversi penampilan salah satu kelompok dalam Simbangkulon Night Carnival (SKNC) yang viral di media sosial karena dinilai menyerupai ritual satanic.
Sekretaris MUI Kabupaten Pekalongan M. Mansur Nasri mengatakan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan tabayun kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut Mansur, dari hasil tabayun tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk melakukan ritual satanic hingga mengarah pada penyimpangan keyakinan.
“Kami (MUI Kabupaten Pekalongan) telah melakukan tabayun kepada sejumlah pihak yang terlibat untuk mengetahui secara utuh persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut,” kata Mansur, Selasa (15/9/2026).
Karena itu, kata dia, tidak ada kewajiban khusus untuk melakukan salat taubat apabila memang tidak ditemukan unsur kesengajaan melakukan ritual satanic hingga keluar dari keyakinan.
Meski demikian, MUI tetap menganjurkan masyarakat memperbanyak istighfar. Hal itu dinilai dapat menjadi bentuk introspeksi sekaligus memohon ampun kepada Allah SWT.
MUI juga menegaskan bahwa ritual satanik, ajaran satanisme, maupun berbagai hal yang menyerupainya bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain persoalan keagamaan, MUI meminta panitia SKNC melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan. Pemerintah daerah dan kepolisian juga diminta memperketat perizinan serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan terkait norma agama maupun kesusilaan.
“Selain itu, kami juga meminta panitia melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan. Pemerintah daerah dan kepolisian juga diminta memperketat perizinan, serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar norma,” ujarnya.
MUI turut mendorong tokoh agama dan masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan di lingkungan masing-masing.
Khusus dalam kegiatan yang berkaitan dengan peringatan hari besar Islam, MUI mengingatkan agar masyarakat Muslim tidak mengemasnya dalam bentuk kegiatan yang berpotensi menghadirkan kemaksiatan, pelanggaran hukum, maupun pelanggaran norma agama dan kesusilaan.
Di sisi lain, Mansur meminta masyarakat dan netizen tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Ia mengatakan setiap fenomena perlu dilihat secara utuh dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.
Mansur menegaskan, MUI mengedepankan proses tabayun dalam menyikapi kontroversi tersebut agar informasi yang diterima masyarakat tidak semata-mata didasarkan pada potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












