KANAL PEKALONGAN – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyoroti persoalan penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan untuk aktivitas judi online. Persoalan tersebut disebut dapat berdampak pada masyarakat miskin yang sebenarnya tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk aktivitas ilegal.
Ahmad Luthfi mengungkapkan persoalan itu ditemukan dalam pengecekan di sejumlah daerah. Tidak hanya di Kabupaten Pekalongan, kasus serupa disebut ditemukan saat pemerintah melakukan pengecekan di Kendal dan Ungaran.
“Ternyata setelah kita lakukan pengecekan di Kendal, kemudian di Ungaran, itu terjadi kasus yang sama,” kata Ahmad Luthfi di rumah Dayat dan Darmi di Desa Kayugeritan, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan adalah penggunaan KTP seseorang oleh pihak lain tanpa konfirmasi kepada pemilik identitas. Identitas tersebut kemudian dapat digunakan untuk aktivitas judi online.
Ahmad Luthfi menilai kondisi ini menjadi persoalan serius ketika menyangkut masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Sebab, aktivitas judi online yang terdeteksi atas suatu identitas dapat berujung pada penghentian bantuan sosial, meskipun pemilik KTP tidak mengetahui identitasnya telah disalahgunakan.
“Ini menyangkut masyarakat yang desil 1, 2, 3,” ujarnya geram.
Ia mencontohkan masyarakat miskin yang tidak memiliki pekerjaan dan kemudian KTP-nya dipinjam atau digunakan pihak lain. Ketika identitas tersebut terhubung dengan aktivitas judi online, warga pemilik KTP justru dapat ikut terkena dampaknya.
“Ibu kita itu kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam untuk pinjam, kemudian untuk judol dan lain sebagainya. Sementara dia karena ada imbauan dari Kemensos terkait dengan judol dihentikan, bansosnya dihentikan. Padahal dia enggak tahu apa-apa,” terang Ahmad Luthfi.
Untuk mencegah masyarakat miskin kehilangan bantuan akibat persoalan data maupun penyalahgunaan identitas, Ahmad Luthfi meminta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan sosial.
Verifikasi tersebut diminta dilakukan bersama Kementerian Sosial, terutama terhadap masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1, 2, dan 3.
“Nanti saya minta tolong Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota verifikasi kembali dengan Kementerian Sosial untuk desil 1, 2, 3 dijadikan prioritas,” tegasnya.
Selain verifikasi data penerima bansos, Ahmad Luthfi meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ikut memastikan keamanan penggunaan identitas kependudukan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat juga perlu diberi pemahaman bahwa KTP merupakan identitas pribadi yang tidak boleh digunakan sembarangan.
“Saya minta dari Dinsos melakukan pengecekan, dari Kependudukan melakukan pengecekan. Betul-betul masyarakat harus sadar diri bahwa penggunaan KTP itu tidak sembarangan,” katanya.
Ahmad Luthfi juga meminta kepolisian memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap judi online hingga tingkat masyarakat bawah.
Menurut dia, persoalan judi online tidak hanya menyangkut pelaku dalam skala besar. Masyarakat berpenghasilan rendah juga dapat menjadi korban karena identitas mereka disalahgunakan.
Karena itu, ia meminta Bhabinkamtibmas dan Babinsa ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami risiko memberikan atau meminjamkan identitas kepada orang lain.
“Babinkamtibmas, Babinsa, lakukan sosialisasi di tingkat bawah agar ini tidak terulang lagi,” titahnya.
Ahmad Luthfi menegaskan pemerintah perlu melakukan pengecekan berlapis terhadap data penerima bantuan sosial. Mulai dari BPS, Dinas Sosial hingga data kependudukan harus saling diverifikasi agar bantuan tetap diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
“Nanti akan kita lakukan pengecekan, dari BPS, kemudian Dinas Sosial kita. Kita lakukan pengecekan. Harus cek, re-check, final check, harus tepat sasaran bantuan sosial kita,” tuturnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













