KANAL PEKALONGAN — Persoalan yang menimpa pasangan lansia Dayat (70) dan Darmi (63), warga Dusun Kayunan, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ternyata beririsan dengan persoalan lainnya dan tidak berhenti pada pencoretan bantuan sosial oleh pemerintah.
Hasil penelusuran pihak desa menemukan identitas pasangan lansia tersebut diduga digunakan orang lain untuk mengajukan utang ke lembaga keuangan dan perbankan. Nilai pinjaman itu bahkan mencapai Rp10 juta.
Operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desa Kayugeritan sekaligus Kepala Dusun Kayunan, Neli Setyoningsih, mengatakan kalau Darmi mengaku pernah meminjamkan KTP dan kartu keluarga (KK) kepada tetangganya.
“Katanya dipinjam KTP-nya, terus dikasih upah. Kalau tidak salah Rp25 ribu,” ungkap Neli di rumah korban, Minggu (30/8/2026).
Menurut Neli setelah dipinjam, diduga identitas Darmi kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman di bank pemerintah dan lembaga keuangan milik BUMN.
“Nilainya sekitar Rp5 juta satu bank. Ada dua bank, Jadi Rp10 juta,” ujarnya.
Masalahnya, uang pinjaman tersebut disebut tidak digunakan oleh Darmi maupun keluarganya. Uang itu diduga dinikmati oleh orang lain yang menggunakan identitasnya.
Neli menyebut pihak desa bahkan sempat menerima penagihan dari lembaga keuangan tersebut.
“Iya, kemarin itu juga sempat ada penagihan ke sini. Padahal beliaunya tidak pernah pinjam atau menikmati uang tersebut karena pinjamannya dipakai oleh orang lain,” tuturnya.
Kedua pinjaman tersebut hingga kini disebut masih tercatat berjalan. Bahkan, masing-masing pinjaman menggunakan skema angsuran yang cukup panjang.
“Angsurannya itu 50 kali cicilan,” ucap Neli.
Menurut Neli, pihak desa sudah mengetahui siapa orang yang diduga menggunakan identitas Darmi untuk mengajukan pinjaman. Orang tersebut merupakan tetangga Darmi.
“Kemarin itu sudah sempat kita klarifikasi ke pengurusnya bahwa memang betul uangnya dipinjam oleh orang tersebut,” bebernya.
Namun, pemerintah desa mengaku belum mengetahui mekanisme penyelesaian persoalan tersebut. Neli mengatakan pihak desa belum memiliki pemahaman mengenai jalur yang harus ditempuh untuk menyelesaikan pinjaman yang menggunakan identitas warga tersebut.
“Saat ini kami belum ada solusinya. Karena belum ada laporan, laporannya harus ke mana. Saya selaku operator atau pihak desa juga kurang memahami hal tersebut,” jelasnya.
Persoalan itu membuat kasus yang dialami pasangan lansia tersebut semakin berlapis. Selain kehilangan akses bansos, mereka kini harus menghadapi persoalan utang yang menurut pemerintah desa bukan digunakan untuk kepentingan mereka.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












