KANAL HUKUM – Keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang tidak dapat dilepaskan dari keabsahan status tersangkanya.
Dalam sidang praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menegaskan penangkapan dan penahanan pada prinsipnya baru dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
Keterangan tersebut disampaikan Arif ketika dicecar kuasa hukum Polres Pekalongan Kota selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Menurut Arif, rangkaian tindakan penyidik harus dilihat secara berurutan.
Pertama, penyidikan harus sah. Setelah itu harus ada dasar penetapan tersangka yang sah. Baru kemudian tindakan penangkapan dan penahanan dapat diuji berdasarkan prosedurnya.
“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, maka ini jadi tidak sah,” terang Arif dalam persidangan, Jumat (28/9/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan maupun penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang.
“Karena itu, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang benar,” katanya.
Arif mengatakan, jika penetapan tersangka telah sah, barulah hakim dapat melanjutkan pemeriksaan mengenai apakah surat perintah penangkapan atau penahanan telah diterbitkan sesuai ketentuan, apakah tembusan telah diberikan kepada keluarga atau kuasa hukum, serta apakah alasan penahanan telah dijelaskan.
“Pembuktiannya adalah membuktikan dulu penetapan tersangkanya sah, baru kemudian penangkapan, penahanannya sah atau tidak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kuasa hukum termohon menanyakan kondisi ketika penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan memberikan tembusannya kepada keluarga atau kuasa hukum.
Arif menjawab, secara prosedural pemberian surat dan tembusan merupakan bagian penting. Namun keabsahan tindakan tersebut tetap berkaitan dengan status orang yang dikenai upaya paksa.
Ia mengecualikan situasi tertangkap tangan karena KUHAP memberikan mekanisme tersendiri untuk kondisi tersebut.
Dalam bagian akhir keterangannya, Arif kembali menegaskan hubungan berantai antara penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.
“Kalau tersangkanya sendiri tidak sah, maka upaya paksa berikutnya menjadi tidak sah ketika digantungkan dengan statusnya sebagai tersangka,” paparnya.
Pandangan ahli tersebut menjadi salah satu materi yang akan dinilai hakim tunggal Ardhianti Prihastuti dalam memeriksa permohonan praperadilan AHF.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













