Saksi Ahli Sidang Praperadilan AHF di PN Pekalongan Tegaskan Jika Penetapan Tersangka Tidak Sah, Penangkapan dan Penahanan Bisa Ikut Tidak Sah

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli dicecar keterangannya oleh kuasa hukum dari Polres Pekalongan Kota dalam sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli dicecar keterangannya oleh kuasa hukum dari Polres Pekalongan Kota dalam sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

KANAL HUKUM – Keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang tidak dapat dilepaskan dari keabsahan status tersangkanya.

Dalam sidang praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menegaskan penangkapan dan penahanan pada prinsipnya baru dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

Keterangan tersebut disampaikan Arif ketika dicecar kuasa hukum Polres Pekalongan Kota selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Menurut Arif, rangkaian tindakan penyidik harus dilihat secara berurutan.

Pertama, penyidikan harus sah. Setelah itu harus ada dasar penetapan tersangka yang sah. Baru kemudian tindakan penangkapan dan penahanan dapat diuji berdasarkan prosedurnya.

Baca Juga :  Mobil Misterius Terparkir Seharian, Warga Grobogan Temukan Jenazah di Dalam Bagasi

“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, maka ini jadi tidak sah,” terang Arif dalam persidangan, Jumat (28/9/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan maupun penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang.

“Karena itu, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang benar,” katanya.

Arif mengatakan, jika penetapan tersangka telah sah, barulah hakim dapat melanjutkan pemeriksaan mengenai apakah surat perintah penangkapan atau penahanan telah diterbitkan sesuai ketentuan, apakah tembusan telah diberikan kepada keluarga atau kuasa hukum, serta apakah alasan penahanan telah dijelaskan.

“Pembuktiannya adalah membuktikan dulu penetapan tersangkanya sah, baru kemudian penangkapan, penahanannya sah atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kuasa hukum termohon menanyakan kondisi ketika penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan memberikan tembusannya kepada keluarga atau kuasa hukum.

Baca Juga :  Polisi Dalami Pengakuan Dugaan Kekerasan Seksual Berulang di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Arif menjawab, secara prosedural pemberian surat dan tembusan merupakan bagian penting. Namun keabsahan tindakan tersebut tetap berkaitan dengan status orang yang dikenai upaya paksa.

Ia mengecualikan situasi tertangkap tangan karena KUHAP memberikan mekanisme tersendiri untuk kondisi tersebut.

Dalam bagian akhir keterangannya, Arif kembali menegaskan hubungan berantai antara penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.

“Kalau tersangkanya sendiri tidak sah, maka upaya paksa berikutnya menjadi tidak sah ketika digantungkan dengan statusnya sebagai tersangka,” paparnya.

Pandangan ahli tersebut menjadi salah satu materi yang akan dinilai hakim tunggal Ardhianti Prihastuti dalam memeriksa permohonan praperadilan AHF.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum
Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati
Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan
Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah
Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan
Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan
Praperadilan AHF di PN Pekalongan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Tunggu Persidangan Pokok Perkara
Praperadilan AHF Ditolak Hakim, Massa Pendukung Korban Sambut Gembira dan Sempat Kepung Pengacara Tersangka Hingga Diungsikan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:04 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Selasa, 8 September 2026 - 11:28 WIB

Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB