Diuji di Praperadilan, Polres Pekalongan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Padepokan Padang Ati Sudah Sesuai

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pernyataan resmi kuasa hukum dari termohon dan pemohon usai sidang perdana praperadilan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati yang berlangsung di PN Pekalongan, Rabu (26/8/26).

Pernyataan resmi kuasa hukum dari termohon dan pemohon usai sidang perdana praperadilan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati yang berlangsung di PN Pekalongan, Rabu (26/8/26).

KANAL PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota menegaskan proses penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati, AH, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Polres Pekalongan Kota selaku termohon, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, usai sidang perdana praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum AH di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Akhwan mengatakan pihaknya akan menghadapi permohonan praperadilan tersebut sesuai dengan objek yang diajukan pemohon dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami tetap menanggapi sesuai dengan objek praperadilan yang dimohonkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, terkait dengan perangkat dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Akhwan kepada wartawan usai sidang, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, proses penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan. Ia juga memastikan tahapan penanganan perkara sejak penyelidikan hingga penyidikan telah disesuaikan dengan aturan.

Baca Juga :  Di Tengah Larangan KPK, Pemkab Pekalongan Tetap Gelontorkan Rp3,3 Miliar APBD untuk Polres dan Kejari

“Jadi sudah kami sesuaikan, termasuk penanganan. Sudah sesuai semuanya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim penasihat hukum AH mengajukan sejumlah keberatan melalui praperadilan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan AH sebagai tersangka yang disebut dilakukan hanya sehari setelah laporan atau pengaduan diterima.

Ketua tim penasihat hukum AH, Arif NS, mengatakan pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap kliennya.

“Pokok-pokok permohonan dalam praperadilan, yaitu tentang menurut kami mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,” terang Arif.

Arif meminta termohon menjelaskan bukti permulaan dan fakta penyidikan yang menjadi dasar penetapan AH sebagai tersangka dalam waktu 1 x 24 jam setelah laporan diterima.

Baca Juga :  May Day di Kota Pekalongan, Ratusan Buruh Do'a Bersama dan Orasi Aspirasi

“Sehingga kami minta agar pihak termohon bisa memberikan uraian tentang fakta-fakta apa yang diperoleh di dalam penyidikan, bukti-bukti permulaan apa yang diperoleh dalam waktu 1 x 24 jam itu,” paparnya.

Menurut Arif, hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang diuji dalam persidangan berikutnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses penegakan hukum, tetapi meminta seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum acara.

“Proses penegakan hukum boleh dilakukan, tetapi harapannya tidak boleh melanggar hukum formil. Hukum acaranya tidak boleh dikesampingkan,” ucapnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis pukul 09.00 WIB dengan agenda penyampaian tanggapan atau replik dari pihak pemohon.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air
PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat
Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk
Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih
Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter
Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter

Berita Terbaru

Alat CT Scan 64 Slice di ruang pemeriksaan radiologi RSUD Bendan Kota Pekalongan untuk mendukung diagnosis stroke dan berbagai kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan cepat. Layanan ini ditargetkan dapat melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 1 November 2026 setelah persetujuan BPJS selesai. (foto: dok istimewa/AI)

Kota Pekalongan

RSUD Bendan Pekalongan Target Layani CT Scan Pakai BPJS Mulai 1 November

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:02 WIB