KANAL PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota menegaskan proses penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati, AH, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Polres Pekalongan Kota selaku termohon, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, usai sidang perdana praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum AH di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Akhwan mengatakan pihaknya akan menghadapi permohonan praperadilan tersebut sesuai dengan objek yang diajukan pemohon dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami tetap menanggapi sesuai dengan objek praperadilan yang dimohonkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, terkait dengan perangkat dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Akhwan kepada wartawan usai sidang, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, proses penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan. Ia juga memastikan tahapan penanganan perkara sejak penyelidikan hingga penyidikan telah disesuaikan dengan aturan.
“Jadi sudah kami sesuaikan, termasuk penanganan. Sudah sesuai semuanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim penasihat hukum AH mengajukan sejumlah keberatan melalui praperadilan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan AH sebagai tersangka yang disebut dilakukan hanya sehari setelah laporan atau pengaduan diterima.
Ketua tim penasihat hukum AH, Arif NS, mengatakan pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap kliennya.
“Pokok-pokok permohonan dalam praperadilan, yaitu tentang menurut kami mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,” terang Arif.
Arif meminta termohon menjelaskan bukti permulaan dan fakta penyidikan yang menjadi dasar penetapan AH sebagai tersangka dalam waktu 1 x 24 jam setelah laporan diterima.
“Sehingga kami minta agar pihak termohon bisa memberikan uraian tentang fakta-fakta apa yang diperoleh di dalam penyidikan, bukti-bukti permulaan apa yang diperoleh dalam waktu 1 x 24 jam itu,” paparnya.
Menurut Arif, hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang diuji dalam persidangan berikutnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses penegakan hukum, tetapi meminta seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum acara.
“Proses penegakan hukum boleh dilakukan, tetapi harapannya tidak boleh melanggar hukum formil. Hukum acaranya tidak boleh dikesampingkan,” ucapnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis pukul 09.00 WIB dengan agenda penyampaian tanggapan atau replik dari pihak pemohon.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












