Di Tengah Larangan KPK, Pemkab Pekalongan Tetap Gelontorkan Rp3,3 Miliar APBD untuk Polres dan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengalokasikan sekitar Rp3,35 miliar APBD 2026 untuk pembangunan gedung pelayanan Polres Pekalongan dan penataan Kejaksaan Negeri Pekalongan, Selasa (30/6/26).

Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengalokasikan sekitar Rp3,35 miliar APBD 2026 untuk pembangunan gedung pelayanan Polres Pekalongan dan penataan Kejaksaan Negeri Pekalongan, Selasa (30/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pemerintah daerah menghentikan pemberian hibah dan fasilitas kepada instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten Pekalongan justru mengalokasikan sekitar Rp3,35 miliar APBD 2026 untuk pembangunan gedung pelayanan Polres Pekalongan dan penataan Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan LPSE, anggaran terbesar dialokasikan untuk Pembangunan Gedung Pelayanan Polres Pekalongan dengan pagu Rp1.957.042.000. Paket tersebut saat ini masih dalam proses lelang.

Selain itu, Pemkab juga menganggarkan Rp1,4 miliar untuk Penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan. Paket tersebut dijadwalkan mulai dikerjakan pada Juli hingga November 2026 melalui mekanisme tender.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Mudiharso, membenarkan adanya proyek pembangunan gedung pelayanan Polres tersebut.

Baca Juga :  Saat Nama-Nama Penting Bergiliran Diperiksa KPK, Satu Pejabat Justru Pulang Lebih Cepat karena Ternyata Salah Orang

“Rp1,9 miliar itu pagunya. Ini masih proses lelang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Menanggapi alokasi anggaran tersebut, Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan pembangunan bukan berupa hibah uang, melainkan hibah dalam bentuk bangunan yang ditujukan untuk mendukung pelayanan publik.

“Polres Kajen memang membutuhkan ruang pelayanan. Dan itu bagian pelayanan pemerintah untuk masyarakat,” kata Sukirman.

Menurutnya, rencana pembangunan itu bukan kebijakan mendadak karena telah disusun sejak tahun sebelumnya.

“Tahun 2025 Pemkab merencanakan pembangunan gedung pelayanan dan direalisasikan melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp1,9 miliar. Bukan hibah uang, tetapi hibah bangunan atau barang,” jelasnya.

Namun kebijakan tersebut menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan imbauan KPK yang disampaikan pada Mei 2026.

Baca Juga :  Empat Hari Dibuka, El Chicken Berbasis Zakat Mulai Diserbu Pembeli di Pekalongan

Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan pemberian hibah, THR maupun berbagai fasilitas kepada instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga TNI.

KPK menilai lembaga-lembaga tersebut telah memperoleh anggaran operasional melalui APBN sehingga dukungan dari APBD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang gratifikasi, hingga mengurangi efektivitas penggunaan keuangan daerah.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan APBD untuk kebutuhan yang menjadi kewenangannya, seperti pelayanan dasar masyarakat, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemkab Pekalongan memastikan pembangunan gedung pelayanan Polres tetap berjalan karena dinilai sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar pemberian bantuan kepada instansi vertikal.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB