PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pemerintah daerah menghentikan pemberian hibah dan fasilitas kepada instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten Pekalongan justru mengalokasikan sekitar Rp3,35 miliar APBD 2026 untuk pembangunan gedung pelayanan Polres Pekalongan dan penataan Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan LPSE, anggaran terbesar dialokasikan untuk Pembangunan Gedung Pelayanan Polres Pekalongan dengan pagu Rp1.957.042.000. Paket tersebut saat ini masih dalam proses lelang.
Selain itu, Pemkab juga menganggarkan Rp1,4 miliar untuk Penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan. Paket tersebut dijadwalkan mulai dikerjakan pada Juli hingga November 2026 melalui mekanisme tender.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Mudiharso, membenarkan adanya proyek pembangunan gedung pelayanan Polres tersebut.
“Rp1,9 miliar itu pagunya. Ini masih proses lelang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menanggapi alokasi anggaran tersebut, Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan pembangunan bukan berupa hibah uang, melainkan hibah dalam bentuk bangunan yang ditujukan untuk mendukung pelayanan publik.
“Polres Kajen memang membutuhkan ruang pelayanan. Dan itu bagian pelayanan pemerintah untuk masyarakat,” kata Sukirman.
Menurutnya, rencana pembangunan itu bukan kebijakan mendadak karena telah disusun sejak tahun sebelumnya.
“Tahun 2025 Pemkab merencanakan pembangunan gedung pelayanan dan direalisasikan melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp1,9 miliar. Bukan hibah uang, tetapi hibah bangunan atau barang,” jelasnya.
Namun kebijakan tersebut menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan imbauan KPK yang disampaikan pada Mei 2026.
Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan pemberian hibah, THR maupun berbagai fasilitas kepada instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga TNI.
KPK menilai lembaga-lembaga tersebut telah memperoleh anggaran operasional melalui APBN sehingga dukungan dari APBD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang gratifikasi, hingga mengurangi efektivitas penggunaan keuangan daerah.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan APBD untuk kebutuhan yang menjadi kewenangannya, seperti pelayanan dasar masyarakat, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, Pemkab Pekalongan memastikan pembangunan gedung pelayanan Polres tetap berjalan karena dinilai sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar pemberian bantuan kepada instansi vertikal.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













