KANAL BREBES – Usia mereka kini tak lagi muda. Muhammad Edi telah berusia 76 tahun, sementara istrinya, Titin Herawati, 70 tahun. Keduanya bahkan sudah memiliki cucu. Namun ada satu hal yang baru mereka dapatkan setelah menjalani kehidupan rumah tangga selama lebih dari setengah abad, yakni buku nikah.
Edi dan Titin merupakan pasangan tertua dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di SMK Islam Diponegoro Losari, Kabupaten Brebes, Jumat (21/8/2026).
Keduanya menikah secara siri pada 1970. Selama puluhan tahun menjalani kehidupan sebagai suami istri, pernikahan mereka belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
Kini, setelah sekitar 56 tahun menikah, keduanya akhirnya memperoleh penetapan isbat nikah sekaligus buku nikah dan pembaruan dokumen administrasi kependudukan.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya kami mendapatkan buku nikah. Kami sudah tua dan sudah punya cucu, tetapi hari ini rasanya seperti mendapatkan kepastian untuk keluarga kami,” ujar Edi.
Bagi Edi dan Titin, dokumen tersebut mungkin hanya berupa beberapa lembar kertas. Namun setelah puluhan tahun berumah tangga, buku nikah itu menjadi penanda bahwa kehidupan keluarga mereka kini memiliki kepastian hukum secara administratif.
Kisah Edi dan Titin menjadi bagian dari pelayanan terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Pengadilan Agama Brebes dan Kementerian Agama.
Mereka menikah ketika Indonesia masih berada di era 1970-an. Enam dekade kemudian, di usia senja dan setelah memiliki cucu, keduanya akhirnya memegang buku nikah sebagai bukti pencatatan resmi perjalanan rumah tangga mereka.
Sebanyak 38 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Brebes, Rusdiana, menegaskan kegiatan tersebut bukan nikah massal. Menurutnya, sidang isbat merupakan proses hukum untuk menetapkan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
“Isbat nikah terpadu ini sudah lama tidak dilaksanakan. Berdasarkan informasi dari teman-teman di Pengadilan Agama, terakhir dilaksanakan pada 2017 dan baru tahun ini kembali kita laksanakan,” kata Rusdiana.
Sidang kali ini dilaksanakan dalam lima kelas, dengan masing-masing kelas ditangani satu majelis.
Persoalan tidak tercatatnya perkawinan ternyata dapat berdampak panjang terhadap kehidupan keluarga.
Rusdiana mengatakan, ketiadaan buku nikah dapat membuat pasangan maupun anak menghadapi kendala ketika mengurus berbagai dokumen dan hak administrasi.
Mulai dari pencatatan dalam kartu keluarga, akta kelahiran anak hingga berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan status keluarga dan warisan.
Karena itu, menurut Rusdiana, isbat nikah bukan hanya berkaitan dengan selembar buku nikah, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan perempuan dan anak.
“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang tidak tercatat, sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan dan anak. Dengan adanya buku nikah, berbagai dokumen keluarga dapat diurus dengan lebih mudah,” jelasnya.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang diwakili Asisten I Sekda Brebes, Subandi, mengatakan pelayanan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan administrasi perkawinan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan isbat nikah dan buku nikah. Pemerintah juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP.
“Selamat kepada bapak dan ibu yang hari ini mendapatkan penetapan isbat nikah, buku nikah, serta dokumen administrasi kependudukan. Saya berharap dokumen yang diterima hari ini menjadi awal dari semakin tertibnya administrasi keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi bapak dan ibu beserta anak-anak,” ucap Subandi.
Menurutnya, dokumen kependudukan berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar, mulai pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan publik lainnya.
Karena itu, pelayanan administrasi dinilai tidak cukup hanya tersedia di kantor pemerintahan. Pemerintah juga perlu mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, serta menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi, turut mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah terpadu tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki buku nikah berpotensi menghadapi persoalan dalam pemenuhan hak administratif dan hukum, termasuk yang berkaitan dengan kartu keluarga dan warisan.
“Kami memberikan apresiasi luar biasa. Ini adalah praktik baik yang insyaallah dapat terus disiapkan dan disinergikan. Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyelenggarakan isbat nikah seperti ini,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD














