PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Misteri kematian perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, akhirnya mulai terungkap. Satreskrim Polres Pekalongan menangkap seorang pria berinisial Deden Pitono (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Rosyanto.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (28/7/2026), di Desa Kalipancur.
“Pelaku sudah kami amankan beserta alat bukti dan barang bukti yang ada di TKP,” kata Fauzi kepada wartawan
Menurutnya, pelaku mengakui sendiri perbuatannya telah menghabisi nyawa korban yang merupakan perangkat Desa Kalipancur.
“Betul, sudah diakui oleh tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran dipicu rasa sakit hati.
“Motifnya karena sakit hati. Sakit hati karena sering disuruh-suruh dan dikongkoni,” jelas Fauzi.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya atau terjadi secara spontan.
“Untuk unsur perencanaan masih kami dalami,” terangkan.
Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 467 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













