Kuasa Hukum Fadia Arafiq Persoalkan Penyitaan Aset, Klaim Sebagian Dibeli Sebelum Menjabat Bupati

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Empat minimarket yang diduga aset mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam status disita oleh KPK, Rabu (17/6/26). Foto : Istimewa

Empat minimarket yang diduga aset mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam status disita oleh KPK, Rabu (17/6/26). Foto : Istimewa

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Rangkaian pemeriksaan saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pekalongan Kota tidak hanya mengungkap dugaan aliran dana dan transaksi aset, tetapi juga memunculkan respons dari tim kuasa hukum mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum Fadia Arafiq dari LNP Nasution Partner, Fadlia Diani Putri, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku memiliki keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset karena dinilai tidak seluruhnya diperoleh saat Fadia menjabat sebagai kepala daerah.

“Jujur, kami sebagai lawyer dari Ibu Fadia ada keberatan juga. Karena beberapa aset memang dibeli keluarga dan juga Ibu sebelum menjabat,” ujar Fadlia kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, tim kuasa hukum saat ini sedang melakukan pengelompokan dokumen kepemilikan aset untuk membedakan mana yang diperoleh sebelum dan sesudah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Baca Juga :  Diduga Janjian Lewat Media Sosial, Belasan Remaja Gagal Tawuran di Wiradesa, Satu Bawa Palu

“Kami sedang melakukan bukti berbalik. Karena tidak semua aset yang dibeli Ibu Fadia itu setelah menjadi bupati. Banyak aset yang memang dibeli sebelum menjabat,” katanya.

Fadlia mengungkapkan salah satu aset di Semarang yang telah dipasangi plang oleh KPK merupakan rumah pribadi.

“Yang di Semarang memang ada pemasangan plang dari KPK. Itu rumah pribadi,” ujarnya.

Sementara untuk aset di Kabupaten Pekalongan, ia belum merinci jumlah titik yang telah dilakukan penyitaan karena penanganan administrasi aset berada di tim kuasa hukum lainnya.

Meski demikian, Fadlia memberikan contoh salah satu aset yang menurutnya telah dimiliki sebelum Fadia menjabat, yakni sebuah salon yang saat ini ikut disegel penyidik.

“Contohnya seperti salon yang saat ini disegel pihak terkait. Itu yang sedang kami kelompokkan berdasarkan riwayat kepemilikannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pekalongan Akui Disiplin Anggota Dewan Masih Bermasalah, Targetkan Paripurna Tak Lagi Banyak Kursi Kosong

Di tengah proses penyidikan, Fadlia menegaskan kliennya tetap bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

“Selama penyidikan ini proses by process juga Ibu sangat kooperatif,” jelasnya.

Ia juga menyebut lebih dari 141 saksi telah diperiksa KPK, mulai dari kalangan ASN, pelaku usaha, tenaga outsourcing, hingga pihak swasta, dan seluruhnya memberikan keterangan sesuai prosedur.

“Sangat kooperatif semuanya. Tidak ada yang dibantah-bantah ataupun melebih-lebihkan, semuanya mengalir sesuai fakta,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik juga terus melakukan penelusuran aset, transaksi keuangan, hingga pemeriksaan puluhan saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan
Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan
Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing
Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Berita Terbaru