PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Keterangan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon mendapat pendalaman intensif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski mengaku tinggal serumah dengan terdakwa selama lima hingga enam tahun, kedua saksi berkali-kali menyatakan tidak mengetahui aktivitas Dwi Hendratno alias Duwel, terutama pada malam yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan, JPU berulang kali menguji konsistensi jawaban saksi Liana Trisanti dan Warsito terkait keseharian terdakwa.
Liana mengaku tinggal satu atap dengan terdakwa selama enam tahun. Namun saat ditanya mengenai aktivitas terdakwa pada malam hari, ia mengatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, Pak. Beliau di rumah depan, kami di belakang,” jawab Liana dalam persidangan, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan itu langsung didalami jaksa. Sebab, sebelumnya Liana menyebut dirinya tinggal serumah dengan terdakwa.
Hal serupa terjadi saat pemeriksaan Warsito. Buruh harian lepas yang mengaku telah tinggal sekitar lima tahun di rumah terdakwa itu juga beberapa kali memberikan jawaban yang berubah-ubah ketika ditanya keberadaan terdakwa pada malam pencoblosan Pilkada 2025.
“Saya enggak melihat, Pak,” ujarnya.
Awalnya Warsito mengatakan tidak melihat terdakwa berada di rumah. Namun setelah didalami kembali, jawabannya berubah menjadi ‘kayaknya ada’ di rumah pada malam itu.
Ketika jaksa kembali mengingatkan adanya perbedaan jawaban, Warsito akhirnya mengaku lupa karena peristiwa tersebut sudah cukup lama.
“Ya, saya lupa, Pak. Sudah lama, jadi kurang ingat,” katanya.
Jaksa juga menanyakan apakah terdakwa memiliki peran dalam Pilkada 2025. Meski mengaku tinggal serumah, Warsito menyatakan tidak mengetahui apakah terdakwa menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon.
Sementara Liana hanya mengaku pernah mendengar adanya dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01, tetapi tidak mengetahui posisi ataupun peran dari terdakwa.
“Tidak tahu, Pak,” jawab Liana saat ditanya apakah terdakwa menjadi tim sukses.
Selain itu, JPU juga mendalami aktivitas organisasi yang diikuti terdakwa. Kedua saksi membenarkan terdakwa merupakan Ketua Ormas Lindu Aji dan kerap melakukan kegiatan sosial. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai aktivitas pengamanan maupun kegiatan organisasi lainnya, keduanya kembali mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Perbedaan dan keterbatasan pengetahuan para saksi itu menjadi salah satu bagian yang disorot dalam persidangan.
Sementara pihak terdakwa menjelaskan bahwa meski tinggal dalam satu kompleks rumah, posisi kamar saksi berada di bagian belakang sehingga tidak selalu mengetahui aktivitas Purwanto, terutama saat malam hari.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













