Hakim Berkali-kali Tegur Saksi yang Berbelit dan Kerap Potong Pertanyaan di Sidang Kasus Purwanto Alias Gacon, JPU pun Kesulitan Menggali Fakta

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pengusaha Habib Hasan Alatas diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, penjual martabak di Kecamatan Kedungwuni yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut, Rabu (10/6/26).

Pengusaha Habib Hasan Alatas diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, penjual martabak di Kecamatan Kedungwuni yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut, Rabu (10/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Jalannya sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan berlangsung cukup riuh. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi beberapa kali memperingatkan saksi Habib Hasan Alatas karena dinilai memberikan jawaban berbelit-belit serta kerap memotong pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU yang berlangsung, Rabu (10/6/2026) itu menghadirkan Habib Hasan Alatas yang mengaku sebagai relawan pasangan calon nomor urut 01 pada masa Pilkada 2024.

Sejak awal pemeriksaan, JPU berusaha menggali kronologi keberadaan saksi di rumah Budi Ajisoko yang saat itu menjadi posko pemenangan. Namun sejumlah jawaban saksi dinilai tidak langsung menjawab pertanyaan.

Saat JPU menanyakan keterkaitan Purwanto dengan dugaan pembegalan uang yang ramai dibicarakan di lokasi, saksi berkali-kali menjawab tidak mengetahui secara langsung.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi ketika ditanya siapa pelaku pembegalan uang serangan fajar maupun alasan Purwanto berada di ruang tamu rumah yang menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap Gacon seorang penjual martabak di Kedungwuni yang menjadi relawan dari kubu 02.

Ketika saksi beberapa kali memotong pertanyaan, JPU pun berulang kali mengingatkan, “Jangan dibiasakan dipotong, Pak.” tegur JPU.

Baca Juga :  Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli

Majelis hakim juga ikut memberikan peringatan agar saksi fokus menjawab pertanyaan sesuai apa yang dilihat dan dialami sendiri. Situasi kembali menjadi perhatian ketika hakim mempertanyakan dasar keterangan saksi mengenai siapa yang membawa Purwanto ke rumah tersebut.

Hakim mengingatkan bahwa saksi berada di bawah sumpah sehingga harus menyampaikan fakta yang benar-benar diketahui, bukan berdasarkan cerita orang lain maupun informasi media.

“Saudara saya ingatkan ya, Saudara di bawah sumpah. Saudara terikat dengan sumpah. Saudara terangkan dengan jelas siapa yang membawa,” tegas majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Habib Hasan Alatas mengaku sebagian keterangannya hanya didasarkan pada cerita yang didengar setelah kejadian.

“Itu hanya saya dengar cerita dari media, dan saya mengiyakan dari cerita penyidik di Polda Jateng,” ujar saksi.

Majelis hakim kemudian kembali meluruskan bahwa persidangan meminta jawaban berdasarkan pengetahuan pribadi saksi, bukan berdasarkan cerita dari pihak lain.

“Kalau tidak jadi bentuk pertanyaan dan jawaban, bukan cerita dari pendengaran Saudara,” kata hakim.

Dalam persidangan, saksi mengaku datang ke posko sekitar pukul 20.30 WIB karena sudah menjadi kebiasaan berkumpul setiap malam selama masa kampanye.

Ia mengaku melihat massa jauh lebih banyak dibanding hari-hari sebelumnya, bahkan mencapai ratusan orang. Namun ia mengaku tidak mengetahui penyebab keramaian tersebut dan baru mendengar adanya isu pembegalan uang setelah bertanya kepada seseorang di lokasi.

Baca Juga :  Dua Tetangga Mbah Darmi di Pekalongan Janji Lunasi Utang Bank Setelah Terbongkar Pinjam KTP

Saksi juga menyatakan melihat Purwanto alias Gacon  berada di ruang tamu bersama M. Widyanto anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tetapi tidak mengetahui identitas maupun alasan Purwanto berada di sana.

Saat JPU menanyakan apakah dirinya melihat Dwi Hendratmo alias Duwel memasukkan atau membawa Purwanto ke rumah tersebut, Habib Hasan Alatas menjawab tegas tidak melihat peristiwa tersebut.

“Artinya di situ Saudara Saksi ini hanya mendengar cerita ya?” tanya JPU.

“Benar, cerita,” jawab saksi.

Saksi juga menyebut dirinya hanya relawan biasa dan tidak memiliki jabatan khusus dalam tim pemenangan. Ia mengatakan terdakwa yang diketahuinya juga berstatus relawan.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan

dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum. Majelis juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan sekaligus menyesuaikan manajemen persidangan.

Ketua Majelis Hakim menegaskan seluruh perkara yang ditangani memiliki bobot yang sama sehingga jadwal persidangan harus diatur secara proporsional tanpa ada perlakuan khusus terhadap salah satu perkara.

“Ya, untuk persidangan berikutnya ditunda hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, pukul 10:00 tepat. Sidang selesai dan ditutup,” sebut hakim mengetuk palu.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air
PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat
Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk
Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih
Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter
Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:03 WIB

PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih

Berita Terbaru