BATANG, KANALPLUS.ID – Wakil Bupati Batang, Suyono, menegaskan bahwa lokasi Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar kesehatan harus segera dievaluasi, bahkan dipindahkan jika diperlukan. Hal ini menyusul polemik keberadaan SPPG yang berada dekat kandang ayam dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Menurut Suyono, keberadaan lalat yang diduga berasal dari peternakan ayam menjadi indikator kuat bahwa lokasi tersebut tidak layak untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau dari sisi kesehatan sudah jelas, lalat itu pembawa penyakit. Maka sesuai SOP, lokasi seperti itu tidak boleh digunakan. Kalau sudah terlanjur dibangun, ya sebaiknya pindah titik,” tegasnya saat ditemui wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, jika kandang ayam sudah lebih dulu berdiri, maka SPPG sebagai fasilitas yang datang belakangan harus mengalah demi menjaga sekaligus memenuhi standar kesehatan.
“Jadi kalau yang lebih dulu kandangnya, yang belakangan harus menyesuaikan. Ini soal kesehatan masyarakat, tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Suyono juga menyoroti proses penentuan lokasi yang dinilai kurang matang. Ia mempertanyakan mengapa titik pembangunan bisa disetujui tanpa kajian kesehatan yang mendalam.
“Harusnya tidak sekadar lihat titik lalu dibangun, tapi dikaji dari aspek kesehatan juga. Ini yang jadi catatan penting,” imbuhnya.
Ia memastikan, SPPG yang tidak layak tetap bisa beroperasi kembali dengan catatan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, termasuk relokasi jika memang kondisi lingkungan tidak memungkinkan.
“Kalau tempatnya memang tidak sehat, ya harus pindah. Jangan dipaksakan, nanti malah melanggar aturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi IV DPRD Kabupaten Batang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan setempat melakukan sidak di dapur SPPG Pecalungan pada Selasa, 5 Mei 2026. Hasilnya, berbagai temuan di lapangan mengindikasikan fasilitas tersebut belum siap digunakan lantaran terdapat banyak lalat dan sanitasi yang tidak memadai.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













