KANAL HUKUM – Sidang praperadilan yang diajukan KH Abdul Halim Fadlun alias AHF pimpinan Padepokan Padang Ati terhadap Polres Pekalongan Kota memasuki tahap akhir. Setelah rangkaian permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga keterangan ahli, kedua pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim, Senin (31/8/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, berlangsung singkat. Kesimpulan dari pihak AHF maupun Polres Pekalongan Kota tidak dibacakan di persidangan dan dinyatakan dianggap telah dibacakan.
Hakim kemudian menetapkan agenda berikutnya berupa pembacaan putusan pada Selasa (1/9/2026) pukul 09.00 WIB.
“Kesimpulan sudah kami terima. Yang berikutnya, kami hendak menyusun putusan,” kata Ardhianti dalam persidangan.
Kuasa hukum AHF, Arif NS, mengatakan kesimpulan yang diserahkan pihaknya berisi penilaian terhadap seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari permohonan praperadilan, jawaban termohon, replik dan duplik, alat bukti surat, hingga keterangan ahli.
Menurut Arif, salah satu hal yang kembali ditekankan dalam kesimpulan adalah persoalan formalitas dan prosedur perolehan alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan AHF sebagai tersangka.
“Yang kami sampaikan pada poin-poinnya adalah bahwa terkait masalah bukti-bukti yang diajukan itu tetap mengerucut kepada bukti formal, alat bukti surat ataupun saksi ataupun keterangan ahli,” ujar Arif usai persidangan.
Arif secara khusus menyoroti keterangan ahli psikologis yang diajukan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tahapan administratif dan proses pemeriksaan yang disebut berlangsung dalam waktu sangat singkat.
Menurut dia, proses pemeriksaan psikologis semestinya dapat ditelusuri sejak surat dari penyidik dikirim, diterima oleh instansi atau klinik psikologi, hingga dilakukan pemeriksaan, asesmen, tes, penyusunan kesimpulan dan pengiriman hasil kepada penyidik.
“Apakah surat administrasinya sudah sesuai dengan prosedural? Kapan dilakukan pemeriksaannya? Kapan dilakukan asesmen? Kapan kemudian kesimpulan dan keterangan itu ditandatangani oleh psikologis?,” bebernya.
Arif menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan alat bukti yang digunakan untuk memenuhi syarat minimal penetapan tersangka.
Ia juga menyinggung rentang waktu pada 26 hingga 27 Mei 2026 termasuk adanya hari libur Idul Adha pada 27 Mei, yang menurutnya perlu dicermati hakim.
“Ini dalam waktu satu hari dan di hari libur. Sehingga mohon itu nanti dicermati,” pintanya.
Arif menegaskan, keberatan yang diajukan pihaknya dalam praperadilan bukan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.
“Jadi ini soal administrasi. Bukan benar tidaknya perbuatan, tetapi kelengkapan bukti yang diperoleh oleh penyidik untuk memenuhi minimal dua alat bukti itu,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Pekalongan Kota, Kompol Dr Akhwan Nadzirin, menyatakan pihaknya tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan AHF.
Kesimpulan setebal delapan lembar yang diserahkan kepada hakim, kata Akhwan, merupakan rangkuman dari jawaban, alat bukti dari kedua pihak, serta keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Kami menolak apa yang menjadi permohonan daripada pemohon karena apa yang kami lakukan dalam proses penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan sudah sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Terkait persoalan waktu pemerolehan alat bukti, termasuk keterangan ahli psikologi, Akhwan menegaskan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Menurut dia, penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
“Alat bukti kami ada empat alat bukti, bahwa kami ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti tentunya yang ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.
Akhwan menegaskan alat bukti tersebut telah dikumpulkan sebelum penetapan AHF sebagai tersangka.
“Jadi, penetapan tersangka itu kan ada minimal dua alat bukti, jadi kami lebih dari dua alat bukti yang sudah kami kumpulkan sebelum kami melakukan penetapan tersangka,” paparnya.
Sidang kemudian ditutup setelah kedua pihak menyatakan tidak ada lagi yang hendak disampaikan.
Sebelum menutup persidangan, hakim juga mengingatkan para pihak dan pengunjung agar melaporkan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan hakim atau pengadilan dan meminta sesuatu terkait perkara tersebut.
Putusan praperadilan akan dibacakan pada Selasa (1/9/2026) pukul 09.00 WIB di PN Pekalongan.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan AHF sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













