BLORA, KANALPLUS.ID – Dugaan pungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sempat mencuat di SDN 1 Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dipastikan tidak berlanjut ke sanksi yang lebih berat. Dinas Pendidikan Kabupaten Blora memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembinaan, sekaligus menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh sekolah melakukan pungutan kepada siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, mengatakan hasil klarifikasi terhadap kasus tersebut telah diserahkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Kradenan untuk dilakukan pembinaan.
“Semua sudah diklarifikasi, sudah dilakukan pembinaan,” kata Nuril, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, kasus yang sempat menjadi sorotan itu mendorong Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/244/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan.
Dalam surat tersebut, seluruh sekolah di Kabupaten Blora diingatkan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Sekolah juga diminta tidak terlibat langsung dalam pengadaan seragam baru saat penerimaan peserta didik.
Nuril menegaskan surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
“Itu sebagai acuan dan rambu-rambu, jangan dilanggar,” tegasnya.
Ia memastikan Dinas Pendidikan tidak akan mentoleransi apabila masih ditemukan praktik serupa di kemudian hari.
“Berbagai upaya telah kita lakukan. Jika nanti masih ada yang melanggar, kita akan tegas melakukan tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Kradenan, Sumartono, mengatakan surat edaran tersebut telah diteruskan ke seluruh sekolah di wilayahnya.
Menurutnya, pihaknya selama ini juga terus mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan maupun tarikan dalam bentuk apa pun kepada siswa.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan apa pun kepada siswa,” katanya.
Sumartono berharap surat edaran tersebut menjadi batas yang jelas bagi seluruh sekolah agar tidak kembali muncul persoalan serupa yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami selalu mewanti-wanti jangan membuat keputusan yang berisiko. Surat edaran ini harus benar-benar diperhatikan dan diterapkan agar di kemudian hari tidak timbul persoalan hukum,” pungkasnya.
Terbitnya surat edaran tersebut menjadi respons langsung setelah mencuatnya dugaan pungutan dana PIP di SDN 1 Sumber. Meski kasusnya dinyatakan selesai melalui pembinaan, Dinas Pendidikan kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan larangan pungutan benar-benar dijalankan di seluruh sekolah, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













