KANAL PEKALONGAN — Harapan pasangan lansia Dayat (70) dan Darmi (63), warga Dusun Kayunan, Desa Kayugeritan, Kabupaten Pekalongan, untuk kembali menerima bantuan sosial mulai terbuka. Sanggahan yang diajukan pemerintah desa terkait status Darmi kini telah disetujui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desa Kayugeritan, Neli Setyoningsih, mengatakan setelah sanggahan diterima, data Darmi kembali dapat diajukan untuk memperoleh bantuan sosial.
“Jadi untuk Ibu Darmi alhamdulillah sudah disetujui sanggahannya oleh Pusdatin dan tinggal menunggu notifikasi bansosnya turun,” ungkap Neli di Kantor Dinsos Pekalongan, Senin (31/8/2026).
Menurut Neli, pihak desa selanjutnya akan mengajukan kembali Darmi sebagai calon penerima bansos melalui aplikasi DTSEN. Pengusulan dilakukan pada awal bulan melalui portal yang tersedia.
Neli mengatakan pihak desa akan segera mengunggah usulan tersebut. Namun, kapan bantuan benar-benar kembali diterima Darmi belum dapat dipastikan karena proses pencairan selanjutnya berada di tingkat pusat.
“Kalau berapa waktunya, kapan, kita belum tahu karena itu ranahnya Pusdatin. Tapi untuk usulan akan segera kita lakukan di awal bulan,” ujarnya.
Meski demikian, Neli memastikan saat ini data Darmi masih berada pada desil 1 dan tidak berubah akibat persoalan utang yang menjeratnya.
“Bu Darmi saat ini desilnya masih utuh, masih desil satu, tidak berubah,” bebernya.
Dengan disetujuinya sanggahan, keluarga Darmi kini tinggal menunggu tahapan pengusulan ulang hingga bantuan kembali dapat disalurkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Suprayitno membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, setelah sanggahan diterima, pengajuan kembali bantuan untuk Darmi akan diproses melalui pemerintah desa dan kemudian diverifikasi serta disetujui secara berjenjang.
“Untuk pengusulan kembali, tentu saja nanti dari desa, dari operator akan mengusulkan lewat aplikasi. Kami tetap akan meng-approval lagi,” terang Suprayitno.
Ia mengatakan proses tersebut nantinya juga akan kembali disandingkan dengan kondisi riil keluarga di lapangan melalui petugas pendamping.
Harapannya, data administratif yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi keluarga penerima manfaat.
Suprayitno menegaskan tujuan utama sistem bansos adalah memastikan bantuan diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
Dalam kasus Darmi, persoalan bermula setelah identitas kependudukannya digunakan pihak lain untuk kepentingan pinjaman. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang ikut diperiksa ketika data sosial ekonomi keluarga diperbarui.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













