PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Persidangan kasus dugaan penculikan terhadap Purwanto alias ‘Gacon’, seorang pedagang martabak asal Kabupaten Pekalongan, mulai membuka sejumlah fakta mengejutkan. Dalam sidang kedua pemeriksaan saksi, korban membeberkan kronologi saat dirinya diculik secara paksa oleh sekelompok orang termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota polisi hingga nama politisi yang disebut ikut terkait dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi itu berlangsung tegang dan emosional ketika korban yang dihadirkan sebagai saksi utama sempat menahan isak tangis saat mengungkapkan terperinci kesaksiannya.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum, Purwanto mengaku dirinya tidak pernah memahami alasan mengapa ia menjadi sasaran penculikan pada malam 25 November 2024 lalu.
“Saya dibawa paksa, terus terang saya tidak tahu juga motifnya,” ujar Purwanto dalam keterangannya di persidangan, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesaksiannya, Purwanto menceritakan malam itu dirinya berada di sebuah posko pemenangan salah satu pasangan calon di wilayah Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan. Saat berada di lokasi, ia menerima telepon dari seorang rekan yang mengabarkan adanya keributan di rumah salah satu tokoh setempat.
Karena penasaran, ia mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun ketika tiba, situasi disebut sudah kondusif dan tidak ditemukan keributan seperti yang diinformasikan sebelumnya.
Menjelang waktu Magrib, Purwanto mengaku sempat menuju mushola untuk melaksanakan salat sebelum kembali berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan. Tak lama berselang, sebuah mobil Mitsubishi Xpander hitam datang dan berhenti di dekat lokasi tempat korban berada.
Dari dalam kendaraan itu, seorang pria yang disebut sebagai terdakwa turun dan langsung menghampiri korban yang tengah berkumpul dengan sejumlah rekannya.
“Begitu turun dari mobil langsung bilang ‘Gacon ikut!’ dan saya ditarik paksa,” ungkap Purwanto di ruang sidang.
Purwanto mengaku sempat melakukan perlawanan karena tidak memahami maksud para pelaku. Namun jumlah orang yang datang lebih banyak sehingga dirinya tak mampu melepaskan diri.
Dalam kondisi panik, ia mengaku sempat diseret hingga beberapa kali terjatuh. Baju yang dikenakannya bahkan robek akibat tarik-menarik dengan para pelaku.
“Saya sempat minta tolong, tapi sudah tidak melihat teman-teman saya lagi,” katanya.
Korban kemudian diangkat secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil sebelum akhirnya dibawa pergi dari lokasi.
Dalam sidang juga terungkap bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penculikan, tetapi disebut memiliki rangkaian peristiwa lain, termasuk dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pengancaman hingga perampasan telepon genggam korban.
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam sidang adalah pengakuan korban terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Purwanto menyebut ada lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dari jumlah itu, empat orang disebut diduga merupakan anggota kepolisian.
Dua nama yang disebut korban di persidangan yakni berinisial Indra dan Gede. Namun korban mengaku tidak mengenal secara pribadi orang-orang tersebut dan baru mengetahui identitasnya setelah melihat video yang beredar dan memperoleh informasi dari pihak lain.
Fakta ini membuat jalannya persidangan menjadi sorotan publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara pidana penculikan.
Usai sidang, kuasa hukum korban, Sunardi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dialami kliennya.
Menurut Sunardi, sejak awal pihaknya melaporkan empat dugaan tindak pidana sekaligus, yakni penculikan, penganiayaan, pengancaman dan perampasan telepon genggam. Namun hingga perkara masuk persidangan, yang diproses hanya dugaan penculikan.
“Kami sangat menyayangkan karena beberapa laporan lain yang sudah disampaikan korban tidak ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan.
Sunardi juga menegaskan dalam rangkaian kejadian tersebut terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi. Menurutnya, dugaan itu diperkuat dengan adanya rekaman video yang disebut memperlihatkan sosok beberapa pihak yang diduga terlibat.
“Sudah ada bukti video yang jelas sosok profilnya dan diketahui masyarakat luas yang bersangkutan adalah polisi,” katanya.
Tak hanya itu, Sunardi bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan hingga seorang anggota DPR RI berinisial AA dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Dalam keterangannya, Sunardi juga mempersoalkan sikap penyidik dan jaksa penuntut umum terkait barang bukti video yang menurutnya sangat penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
Ia mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan dua video tambahan kepada penyidik sejak 14 Januari 2026, jauh sebelum perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
Video pertama disebut berisi pernyataan korban di lokasi dugaan penculikan, sedangkan video kedua disebut memperlihatkan lebih jelas proses penculikan terhadap Purwanto. Namun, menurut Sunardi, dua video tersebut tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Padahal secara resmi kami sudah menyampaikan itu sebagai bukti baru,” tegasnya.
Ia pun mengancam akan mempersoalkan hal tersebut karena menilai bukti yang dianggap vital justru tidak dimasukkan dalam berkas perkara.
“Kami akan membawa masalah ini terhadap penyidik dan penuntut umum,” katanya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, menegaskan pihaknya akan fokus membantah unsur utama dalam dakwaan, yakni dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat 1 KUHP.
Menurut Maliki, dari fakta yang muncul di persidangan, pihak jaksa penuntut umum justru lebih banyak menggali dugaan penganiayaan dibanding membuktikan unsur penculikan atau perampasan kemerdekaan.
“Kalau sidang hari ini, kami melihat JPU lebih banyak menanyakan terkait penganiayaan. Padahal kami fokus pada apakah klien kami memenuhi unsur merampas kemerdekaan orang atau tidak,” sebut Maliki
Dalam keterangannya kepada wartawan, Maliki secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya melakukan tindakan kekerasan, penyekapan maupun intimidasi terhadap Purwanto alias Gacon. Ia menyebut berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, terdakwa tidak melakukan perlakuan kasar sebagaimana yang dituduhkan.
“Fakta persidangan dari keterangan saksi saudara Gacon, klien kami ini tidak melakukan penganiayaan, penyekapan, tidak. Klien kami berlaku baik dengan saudara Purwanto alias Gacon,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap pengakuan korban sebelumnya yang mengaku ditarik secara paksa, diseret hingga terjatuh dan dimasukkan ke dalam mobil oleh sejumlah orang.
Pihak kuasa hukum terdakwa menilai tidak semua keterangan saksi korban sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Keterangan yang tidak sesuai dengan fakta menurut klien kami tentu kami bantah,” tegas Maliki.
Sebut Korban Justru Mengajak ke Rumah Wiwit
Salah satu poin yang disoroti pihak terdakwa dalam persidangan adalah soal perpindahan lokasi setelah pertemuan di pinggir jalan.
Jika sebelumnya korban mengaku dibawa secara paksa, pihak kuasa hukum terdakwa justru menyebut Purwanto sendiri yang mengarahkan rombongan menuju rumah seseorang bernama Wiwit atau Budi Ajisoko.
Maliki menjelaskan, saat itu terdakwa sempat bertanya kepada Purwanto mengenai tujuan mereka pergi.
“Mas Dwi Hendratmoko atau terdakwa sempat bertanya, ‘Mas Purwanto ini mau ke mana?’ lalu dijawab, ‘Ke rumah Pak Wiwit saja karena saya kenal Pak Wiwit’, jelasnya.
Menurut Maliki, hal tersebut menunjukkan bahwa perpindahan lokasi bukan merupakan bentuk penculikan ataupun penyekapan, melainkan terjadi atas kemauan korban sendiri.
Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang dua kali dalam sepekan guna mempercepat proses pemeriksaan perkara. Hal itu dilakukan karena pihak terdakwa disebut akan menghadirkan sebanyak 18 saksi dalam persidangan selanjutnya.
Kasus dugaan penculikan terhadap Purwanto alias Gacon kini terus menjadi perhatian publik di Pekalongan. Selain karena korban dikenal sebagai pedagang martabak, perkara ini juga menyeret dugaan keterlibatan aparat dan tokoh politik yang hingga kini masih menunggu pembuktian lebih lanjut di meja hijau.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













