Tersangkut Dugaan Peredaran Narkoba, Dua Warga Pemalang Diserahkan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Foto : Foto Ilustrasi

Foto : Foto Ilustrasi

PEMALANG, KANALPLUS.ID – Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CD (32), warga Kelurahan Paduraksa, dan N (31), warga Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang.

Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah anggota salah satu organisasi masyarakat menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Pemalang.

“Jadi awalnya dua terduga pelaku diserahkan oleh anggota salah satu ormas di Pemalang, pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB ke Satresnarkoba,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Kapolres Pekalongan Ingatkan Peran Pemuda Sebagai Penentu Sejarah

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian.

Barang bukti yang diamankan antara lain 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl, serta satu paket pil Hexymer berisi 10 butir.

“Kedua tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian kefarmasian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Pekalongan, Merek-Merek Ini Paling Banyak Ditemukan

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya kepada wartawan

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

Pihaknya meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Berita Terbaru