PEMALANG, KANALPLUS.ID – Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CD (32), warga Kelurahan Paduraksa, dan N (31), warga Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang.
Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah anggota salah satu organisasi masyarakat menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Pemalang.
“Jadi awalnya dua terduga pelaku diserahkan oleh anggota salah satu ormas di Pemalang, pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB ke Satresnarkoba,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian.
Barang bukti yang diamankan antara lain 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl, serta satu paket pil Hexymer berisi 10 butir.
“Kedua tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian kefarmasian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya kepada wartawan
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.
Pihaknya meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













