UPT PPA Pekalongan Respon Dugaan Perundungan Siswa SDN Langkap 02

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kasus dugaan perundungan yang terjadi di SDN Langkap 02 kini ditindaklanjuti UPT PPA Kabupaten Pekalongan, Rabu (28/10/26). Foto: Ilustrasi AI

Kasus dugaan perundungan yang terjadi di SDN Langkap 02 kini ditindaklanjuti UPT PPA Kabupaten Pekalongan, Rabu (28/10/26). Foto: Ilustrasi AI

KANAL PEKALONGAN — Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Pekalongan melakukan tindak lanjut atas pengaduan dugaan perundungan terhadap siswa bernama Kevin di SDN Langkap 02. Tindak lanjut tersebut berupa klarifikasi sekaligus mediasi bersama sejumlah pihak terkait.

Plt Kepala UPT PPA Kabupaten Pekalongan, Nurhayati Wulandari, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagai respons atas pengaduan mengenai dugaan perundungan terhadap Kevin.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan mengenai dugaan perundungan terhadap korban atas nama Kevin di SDN Langkap 2. Kami melakukan klarifikasi sekaligus mediasi,” ujar Nurhayati Wulandari kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan klarifikasi dan mediasi tersebut dihadiri oleh Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, komite sekolah, serta keluarga anak-anak yang diduga terlibat.

Nurhayati menjelaskan, pengaduan dugaan perundungan tersebut masuk ke UPT PPA pada 20 Oktober. Koordinasi kemudian dilakukan pada 21 Oktober, dan pihak-pihak terkait dihadirkan pada hari itu pukul siang.

Baca Juga :  Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

UPT PPA telah memberikan rujukan korban Kevin ke psikiater sesuai pengaduan yang diterima. Nurhayati menyatakan, seiring berjalannya waktu, kondisi Kevin menunjukkan perubahan yang lebih baik dibandingkan saat pertama kali datang ke UPT PPA.

“Sebelumnya, ketika pertama kali datang, kondisinya memang belum bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Dia lebih sibuk dengan dirinya sendiri dan terlihat mondar-mandir,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan, kondisi Kevin mulai membaik. Ia juga sudah dapat menerima asupan makanan dan minuman.

“Kemungkinan, kondisi psikis yang dialaminya turut berdampak pada kondisi fisiknya,” terang Nurhayati.

Saat ini, Kevin masih menjalani penanganan di rumah sakit sesuai arahan dokter. UPT PPA menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter, termasuk apakah pengobatan perlu dilanjutkan atau sudah dapat dihentikan.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan AHF Pimpinan Padepokan Padang Ati di PN Pekalongan Masuk Tahap Akhir, Putusan Dibacakan Besok

Pendampingan terhadap Kevin masih berlanjut, baik dari dinas maupun psikolog yang ada di UPT PPA. Nurhayati menambahkan, Kevin sempat menunjukkan keinginan untuk kembali masuk sekolah.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi pasti mengenai kehadiran Kevin di sekolah lebih diketahui oleh pihak sekolah. Ia juga menyebut Kevin sudah berada di kelas VI, sehingga pendampingan perlu terus dilakukan agar proses pendidikan dan pemulihannya berjalan baik.

Menanggapi kasus tersebut, Nurhayati menyarankan agar semua pihak dapat menjadi lebih baik sehingga kejadian perundungan tidak terulang lagi.

Ia menilai isu perundungan memang sedang banyak mendapat perhatian, tetapi gerakan antiperundungan tidak boleh hanya menjadi slogan.

“Kami berharap upaya pencegahan benar-benar diterapkan di sekolah, sehingga anak-anak merasa aman dan nyaman saat belajar,” tegas Nurhayati.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui
Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:39 WIB

UPT PPA Pekalongan Respon Dugaan Perundungan Siswa SDN Langkap 02

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Berita Terbaru