KANAL PEKALONGAN — Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Pekalongan melakukan tindak lanjut atas pengaduan dugaan perundungan terhadap siswa bernama Kevin di SDN Langkap 02. Tindak lanjut tersebut berupa klarifikasi sekaligus mediasi bersama sejumlah pihak terkait.
Plt Kepala UPT PPA Kabupaten Pekalongan, Nurhayati Wulandari, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagai respons atas pengaduan mengenai dugaan perundungan terhadap Kevin.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan mengenai dugaan perundungan terhadap korban atas nama Kevin di SDN Langkap 2. Kami melakukan klarifikasi sekaligus mediasi,” ujar Nurhayati Wulandari kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan klarifikasi dan mediasi tersebut dihadiri oleh Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, komite sekolah, serta keluarga anak-anak yang diduga terlibat.
Nurhayati menjelaskan, pengaduan dugaan perundungan tersebut masuk ke UPT PPA pada 20 Oktober. Koordinasi kemudian dilakukan pada 21 Oktober, dan pihak-pihak terkait dihadirkan pada hari itu pukul siang.
UPT PPA telah memberikan rujukan korban Kevin ke psikiater sesuai pengaduan yang diterima. Nurhayati menyatakan, seiring berjalannya waktu, kondisi Kevin menunjukkan perubahan yang lebih baik dibandingkan saat pertama kali datang ke UPT PPA.
“Sebelumnya, ketika pertama kali datang, kondisinya memang belum bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Dia lebih sibuk dengan dirinya sendiri dan terlihat mondar-mandir,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan, kondisi Kevin mulai membaik. Ia juga sudah dapat menerima asupan makanan dan minuman.
“Kemungkinan, kondisi psikis yang dialaminya turut berdampak pada kondisi fisiknya,” terang Nurhayati.
Saat ini, Kevin masih menjalani penanganan di rumah sakit sesuai arahan dokter. UPT PPA menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter, termasuk apakah pengobatan perlu dilanjutkan atau sudah dapat dihentikan.
Pendampingan terhadap Kevin masih berlanjut, baik dari dinas maupun psikolog yang ada di UPT PPA. Nurhayati menambahkan, Kevin sempat menunjukkan keinginan untuk kembali masuk sekolah.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi pasti mengenai kehadiran Kevin di sekolah lebih diketahui oleh pihak sekolah. Ia juga menyebut Kevin sudah berada di kelas VI, sehingga pendampingan perlu terus dilakukan agar proses pendidikan dan pemulihannya berjalan baik.
Menanggapi kasus tersebut, Nurhayati menyarankan agar semua pihak dapat menjadi lebih baik sehingga kejadian perundungan tidak terulang lagi.
Ia menilai isu perundungan memang sedang banyak mendapat perhatian, tetapi gerakan antiperundungan tidak boleh hanya menjadi slogan.
“Kami berharap upaya pencegahan benar-benar diterapkan di sekolah, sehingga anak-anak merasa aman dan nyaman saat belajar,” tegas Nurhayati.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












