JPU Tuntut Duwel 1 Tahun Penjara di Kasus Gacon, Nilai Unsur Perampasan Kemerdekaan Terbukti

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JPU menuntut terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon, Senin (20/7/26).

JPU menuntut terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon, Senin (20/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekalongan menuntut terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (27/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menyatakan Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel bin almarhum Hadi Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke Kejari Pekalongan, Kuasa Hukum Pimpinan Padepokan Padang Ati Ajukan Praperadilan

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” lanjut jaksa.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sementara USB flashdisk dimusnahkan dan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A31 dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Petasan Meledak di Halaman Rumah, Jari Pemuda Pekalongan Ditemukan Terpisah

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap.

“Terhadap tuntutan ini silakan Saudara berunding dulu kepada advokat Saudara, apakah ada hal-hal yang akan disampaikan,” kata hakim.

Penasihat hukum kemudian menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sehingga sidang ditunda selama satu pekan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB