PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Sofirin (29), guru pembina ekstrakurikuler di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melukai para korban, tetapi juga mencoreng citra lembaga pendidikan.
Vonis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Majelis hakim menyatakan Sofirin bin Mugiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berada di bawah pengawasannya dan dipercayakan kepadanya untuk diasuh serta dididik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (15/7/2026).
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat terdakwa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban dan masyarakat.
Majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengawasannya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan para korban, lalu mengajak mereka ke rumahnya sebelum melakukan perbuatan pidana tersebut.
Hakim juga menyebut terdapat unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa. Meski demikian, selama persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih berusia relatif muda.
Namun, keadaan tersebut tidak menghapus beratnya tindak pidana yang dilakukan.
“Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat tercela, bertentangan dengan nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat serta berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan terhadap anak-anak korban,” kata majelis hakim.
Majelis juga memasukkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya korban lebih dari satu orang, tindak pidana tergolong serius, berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam, memicu dampak sosial, serta mencoreng citra lembaga pendidikan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan bersikap sopan selama persidangan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap hukum.
Terdakwa melalui jawabannya di persidangan menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir.
Karena jaksa belum menyatakan menerima maupun mengajukan banding, putusan tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada Polres Pekalongan pada Februari 2026. Setelah dilakukan penelusuran bersama pihak sekolah, polisi menemukan sedikitnya lima anak laki-laki yang diduga menjadi korban.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf saat pengungkapan kasus menjelaskan, Sofirin merupakan guru di Kecamatan Kesesi sekaligus pembina kegiatan ekstrakurikuler. Meski demikian, para korban bukan merupakan siswa di sekolah tempat terdakwa mengajar, melainkan peserta ekstrakurikuler yang dibinanya.
Polisi mengungkap dugaan tindak pidana itu dilakukan di rumah terdakwa dalam kurun Juni 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup hingga menetapkan Sofirin sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Saat itu, polisi juga mengungkap modus yang diduga digunakan terdakwa, yakni mengiming-imingi korban dengan kemudahan kenaikan tingkat dalam kegiatan ekstrakurikuler. Korban yang menolak disebut diancam tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













