Kuasa Hukum FZ Bantah Dugaan Persetubuhan Kliennya dengan Pimpinan Padepokan Padang Ati, Sebut Informasi yang Viral Tak Benar

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Juru bicara Kantor Hukum BAP Pekalongan, Ahmad Yusuf (kiri) memberikan keterangan pers, Selasa (14/7/26).

Juru bicara Kantor Hukum BAP Pekalongan, Ahmad Yusuf (kiri) memberikan keterangan pers, Selasa (14/7/26).

KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama AH, pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan. Melalui kuasa hukumnya, FZ, santriwati yang sebelumnya disebut hamil dan melahirkan akibat dugaan kekerasan seksual, menyatakan bahwa informasi yang selama ini beredar di media sosial tidak benar.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum FZ dari Kantor Hukum Bayu Agung Pribadi (BAP) Pekalongan dalam konferensi pers di Kota Pekalongan.

Kuasa hukum FZ, Ahmad Yusuf, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami hadir sebagai kuasa hukum FZ. Pertama-tama atas nama klien kami, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, para netizen, pemerintah, instansi terkait, serta kepolisian atas kegaduhan yang terjadi di Pekalongan,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Tak Sekadar Touring, BikersMu Kudus Tempuh 160 Km Keliling Muria Sambil Santuni Anak Yatim dan Sebar Dakwah

Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan langsung dari kliennya, tidak pernah terjadi kontak fisik maupun hubungan badan antara FZ dengan AH sebagaimana ramai diberitakan di berbagai platform media sosial.

“Segala pemberitaan yang beredar di Instagram, Facebook, TikTok maupun platform lainnya yang menyebut telah terjadi hubungan badan antara FZ dan AH adalah tidak benar. Penegasan ini berdasarkan pengakuan langsung dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai informasi yang terus berkembang, termasuk parodi dan berbagai unggahan di media sosial, telah menyudutkan kliennya sehingga perlu segera diluruskan.

Selain mendasarkan pada pengakuan FZ, kuasa hukum juga menyebut hasil pemeriksaan DNA menjadi salah satu dasar bantahan tersebut.

“Kami tegaskan sekali lagi, persetubuhan itu tidak pernah terjadi. Hal tersebut juga didukung hasil tes DNA yang negatif dan tidak identik,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Pengelola Dapur MBG Dipanggil Kejari Batang, Ada Apa?

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara sebelum menentukan sikap.

“Kami akan mendalami kembali kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Setelah pendalaman selesai, kami akan mengambil sikap sesuai hasil kajian kami,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang disebut memuat pengakuan adanya persetubuhan, Ahmad Yusuf menyatakan dokumen tersebut akan dikaji ulang.

“Kami akan mengkaji kembali BAP tersebut. Bahkan kami berencana mengajukan pencabutan BAP sebelumnya karena menurut kami isi yang beredar tidak benar. Sekali lagi kami tegaskan, tidak pernah ada persetubuhan antara FZ dan AH sebagaimana yang selama ini ramai diberitakan di media sosial,” ulangnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB