PEKALONGAN, KANALPLUS.ID– Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan dan perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan yang menjerat Dwi Hendratno alias Duwel di Pengadilan Negeri Pekalongan diwarnai adu tanya antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa.
Saksi Ali Amran mengaku berada di lokasi saat Purwanto alias Gacon dibawa masuk ke dalam mobil. Namun saat menjawab pertanyaan JPU, keterangannya beberapa kali berubah mengenai posisi dirinya saat kejadian berlangsung.
Awalnya saksi menyebut berada di rumah Haji Ghoni di Kedungwuni setelah mendengar adanya keramaian atau keributan. Namun ketika ditanya lebih lanjut, saksi menyatakan dirinya berada di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan penculikan.
“Saudara kok balik, muter-muter?” tanya JPU saat saksi memberikan jawaban yang dinilai tidak konsisten dalam persidangan mengenai keberadaannya di tempat kejadian, Rabu (24/6/2026).
JPU kemudian terus mendalami keterangan tersebut lantaran saksi dari terdakwa mengaku sudah berada di lokasi sejak selepas Magrib hingga kejadian berlangsung.
Ketua majelis hakim juga ikut menguji konsistensi keterangan saksi, terutama terkait waktu kedatangan terdakwa dan mobil yang disebut digunakan membawa korban Purwanto alias Gacon saat kejadian.
Dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui kapan terdakwa datang ke lokasi. Namun di sisi lain ia mengaku sempat berbincang dengan terdakwa sebelum korban dibawa pergi.
Majelis hakim beberapa kali meminta saksi menjelaskan ulang keterangannya untuk memastikan bahwa kronologi kejadian yang disampaikan dapat dipahami secara utuh.
Meski demikian, saksi tetap menyatakan bahwa dirinya tidak melihat terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel ikut menarik maupun memasukkan korban ke dalam mobil pada saat peristiwa dugaan penculikan berlangsung.
Sidang pemeriksaan saksi meringankan terdakwa yang digelar hingga malam tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













