PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta di Mapolres Pekalongan Kota dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan lain yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Selain memeriksa sejumlah pemilik lahan, pelaku usaha, dan pejabat BPJS, penyidik kali ini juga meminta keterangan seorang mantan tenaga outsourcing yang pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Pendopo Kabupaten atau rumah dinas Bupati Pekalongan pada tahun 2023.
Perempuan yang akrab disapa Tutut itu menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum Fadia Arafiq dan sejumlah orang kepercayaannya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, kuasa hukum Fadia Arafiq, Fadlia Diani Putri, menyampaikan bahwa klien pendampingnya memenuhi panggilan resmi dari penyidik KPK.
“Mbak Tutut selaku pembantu rumah tangga dari Ibu Fadia. Untuk teman-teman media, ini kita persilakan masuk dulu. Nanti kita info lagi ya,” ujar Fadlia kepada wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan, Tutut mengungkapkan bahwa penyidik lebih banyak menanyakan status pekerjaannya selama berada di Pendopo Kabupaten Pekalongan.
“Tadi ditanyanya soal gaji sama itu aja,” katanya singkat
Ia mengaku menerima upah sebesar Rp1.550.000 per bulan selama bekerja sebagai tenaga outsourcing di Rumah Dinas Bupati Pekalongan.
“Iya Rp1.550.000,” ujarnya.
Menurut Tutut, dirinya hanya bekerja selama tiga bulan pada tahun 2023.
“Iya, cuma tiga bulan saja kerjanya,” ulangnya.
Penyidik juga menanyakan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama dirinya bekerja di lingkungan rumah dinas bupati.
“Iya sih, tadi ditanyain soal BPJS,” ungkapnya.
Namun Tutut mengaku selama bekerja tidak pernah memperoleh fasilitas kepesertaan BPJS.
“Enggak pernah dapat, cuma tiga bulan aja,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap mantan tenaga outsourcing tersebut melengkapi rangkaian pendalaman administrasi ketenagakerjaan yang sebelumnya juga menyasar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widi Astri Aprilia Nia menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan terkait kepesertaan perusahaan PT Raja Berjaya Nusantara (RNB), mulai dari waktu pendaftaran, kepatuhan pembayaran iuran hingga status keaktifannya.
Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK selama beberapa hari terakhir juga mencakup sejumlah ASN, pedagang emas online, pemilik lahan di Wonosari, Domiyang, dan Kaliboja, serta pihak swasta lainnya yang diduga mengetahui transaksi aset maupun administrasi perusahaan yang berkaitan dengan penyidikan.
Pendalaman terhadap berbagai pihak tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri dugaan aliran dana dan kepemilikan aset, tetapi juga memverifikasi aspek administrasi ketenagakerjaan, sistem pengupahan, hingga kepesertaan BPJS sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Hingga kini seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka digunakan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang diusut KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













