KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Pemilik Tanah di Pekalongan yang Kini Berdiri Minimarket Diperiksa

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

KPK menyita sejumlah minimarket yang diduga merupakan aset milik mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di mana salah salah satunya berdiri di lahan yang berlokasi di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Rabu (17/6/26). Foto : Istimewa

KPK menyita sejumlah minimarket yang diduga merupakan aset milik mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di mana salah salah satunya berdiri di lahan yang berlokasi di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Rabu (17/6/26). Foto : Istimewa

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu saksi yang diperiksa di Polres Pekalongan Kota adalah Dahlan, pemilik tanah yang pernah menjual lahannya kepada Fadia Arafiq.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 hingga 2026 serta dugaan penerimaan lainnya yang sedang diusut KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait transaksi jual beli sebidang tanah yang berada di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

“Jual beli tanah, luasnya sekitar 400 meter persegi,” kata Dahlan  kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, tanah tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp150 juta dan kini telah berdiri sebuah minimarket.

Baca Juga :  Beraksi Diam-diam, Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Belik Akhirnya Terbongkar Setelah Dipergoki Ibu Angkat

“Yang dibikin Alfamart itu,” ujarnya singkat saat ditanya lokasi aset yang dimaksud.

Menurut Dahlan, dirinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memperkuat data mengenai transaksi tersebut.

“Iya, cuma untuk memperkuat mungkin. Saya juga belum tahu,” katanya.

Dahlan juga mengaku membawa dokumen yang berkaitan dengan jual beli tanah tersebut, termasuk akta jual beli yang dimilikinya.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima Dahlan, penyidik KPK memintanya hadir sebagai saksi pada Rabu pukul 14.00 WIB di Polres Pekalongan Kota.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan.

Dalam surat tersebut, KPK juga secara khusus meminta saksi membawa dokumen pembayaran serta dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli tanah di Desa Domiyang dari Fadia Arafiq.

Langkah ini mengindikasikan penyidik tengah menelusuri asal-usul maupun penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi, termasuk pembelian aset berupa tanah yang kemudian berkembang menjadi bangunan komersial.

Baca Juga :  Perangkat Desa Kalipancur yang Tewas di Sawah Tinggalkan Istri dan Empat Anak

Sebelumnya, pada hari yang sama KPK juga memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta di Aula Polres Pekalongan Kota. Seorang pedagang emas online asal Sidoarjo, Jawa Timur, bahkan mengaku dimintai keterangan mengenai transaksi jual beli emas yang diduga berkaitan dengan rekening ajudan Bupati.

Rangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut menunjukkan penyidik terus mendalami dugaan aliran dana dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.

Meski demikian, status Dahlan maupun saksi lainnya masih sebatas saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan mereka merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan
Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan
Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing
Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Berita Terbaru