Tersangkut Dugaan Peredaran Narkoba, Dua Warga Pemalang Diserahkan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Foto : Foto Ilustrasi

Foto : Foto Ilustrasi

PEMALANG, KANALPLUS.ID – Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CD (32), warga Kelurahan Paduraksa, dan N (31), warga Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang.

Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah anggota salah satu organisasi masyarakat menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Pemalang.

“Jadi awalnya dua terduga pelaku diserahkan oleh anggota salah satu ormas di Pemalang, pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB ke Satresnarkoba,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Ahli Forensik Polda Jateng Sebut Tak Ditemukan Chat, Foto atau Video Kasus Gacon di Pekalongan dalam Dua Ponsel yang Dicari Penyidik

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian.

Barang bukti yang diamankan antara lain 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl, serta satu paket pil Hexymer berisi 10 butir.

“Kedua tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian kefarmasian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Ketua Ormas Lindu Aji Pekalongan Divonis 6 Bulan, Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Punya Peran Lebih Besar

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya kepada wartawan

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

Pihaknya meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air
PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat
Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk
Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih
Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter
Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:03 WIB

PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih

Berita Terbaru