KANAL PEKALONGAN – Sidang kedua praperadilan yang diajukan K.H. Abdul Halim alias AH, pimpinan Padepokan Padang Ati, memasuki tahap akhir proses jawab-menjawab antara pemohon dan termohon.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (27/8/2026), kuasa hukum AH menyampaikan replik atas jawaban Polres Pekalongan Kota selaku termohon. Sementara pihak kepolisian memberikan duplik secara lisan dan tetap mempertahankan jawaban yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.
Kuasa hukum Polres Pekalongan Kota, Kompol Dr Akhwan Nadzirin, mengatakan tidak ada perubahan substansi dalam sikap termohon.
“Duplik daripada termohon masih sama dengan jawaban dari termohon yang disampaikan pada tanggal 26 Agustus 2026,” kata Akhwan kepada kanalplus.id usai persidangan, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, materi dalam replik pemohon pada dasarnya hanya berupa sanggahan terhadap jawaban termohon. Namun, pihaknya menilai sanggahan tersebut tidak menghadirkan hal baru.
“Intinya sama. Sanggahan itu sama dengan permohonan daripada pemohon,” ujarnya.
Akhwan menegaskan, Polres Pekalongan Kota tetap meyakini seluruh tindakan penyidik dalam perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan hukum acara yang berlaku.
“Kami sudah sesuai prosedur dan sesuai hukum acara,” terangnya.
Polisi juga telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi tahap pembuktian. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan AH.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti yang sudah sesuai dengan KUHAP dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya, juga sesuai dengan Perkap 6/2019 tentang manajemen penyidikan,” jelas Akhwan.
Dia menambahkan, praperadilan pada dasarnya menguji aspek formil dari tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, pihak kepolisian tidak memandang agenda pembuktian sebagai ruang untuk membahas substansi perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat AH.
“Karena praperadilan itu adalah memeriksa tentang formil, tidak masuk kepada materi pokok perkara,” bebernya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Ketua Tim Kuasa Hukum AH, Arif N.S., menyebut pihak pemohon tetap pada seluruh dalil dan petitum permohonan praperadilan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dasar penetapan AH sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai keabsahan penetapan tersangka harus dilihat dari alat bukti yang telah dimiliki penyidik pada saat penetapan dilakukan pada 27 Mei 2026.
Menurut pemohon, alat bukti yang baru diperoleh setelah penetapan tersangka tidak semestinya digunakan untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kronologi gelar perkara. Mereka mempertanyakan adanya Laporan Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka tertanggal 26 Mei 2026, sedangkan berdasarkan uraian termohon, AH baru diperiksa sebagai calon tersangka pada 27 Mei 2026.
Persoalan tersebut dinilai penting karena pemohon mempertanyakan bagaimana keterangan calon tersangka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan tersangka apabila gelar perkara telah dilakukan sehari sebelumnya.
Selain penetapan tersangka, pihak AH juga kembali mempersoalkan legalitas penahanan.
Kuasa hukum berpendapat keberadaan surat perintah maupun perpanjangan penahanan belum otomatis membuktikan terpenuhinya syarat material untuk menahan seseorang.
Mereka menyebut AH bersikap kooperatif, memiliki alamat tetap, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak menghambat proses penyidikan.
Dalam argumennya, tim kuasa hukum juga menyinggung hasil pemeriksaan DNA yang disebut negatif serta pencabutan keterangan FZ.
Menurut pemohon, kedua hal tersebut disampaikan bukan untuk meminta hakim memasuki pokok perkara, melainkan sebagai perkembangan yang perlu dipertimbangkan dalam menilai pelaksanaan dan keberlanjutan upaya paksa terhadap AH.
Pihak pemohon juga menegaskan proses P-21 dan pelaksanaan tahap II tidak otomatis menghapus hak mereka untuk mengajukan praperadilan.
Mereka beralasan permohonan praperadilan telah didaftarkan lebih dahulu pada 7 Agustus 2026. Karena itu, peralihan tahapan perkara pokok dinilai tidak serta-merta menghilangkan hak pemohon untuk memperoleh pengujian pengadilan terhadap legalitas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.
Setelah replik dan duplik disampaikan, proses jawab-menjawab antara pemohon dan termohon dinyatakan selesai.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (28/8/2026) pukul 08.30 WIB dengan agenda pembuktian.
Dengan masuknya tahap pembuktian, persidangan akan berfokus pada dokumen, saksi dan ahli yang diajukan masing-masing pihak untuk meyakinkan hakim mengenai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa terhadap AH.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl. AH mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













