PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Besarnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan terungkap dalam operasi gabungan Bea Cukai dan Satpol PP. Tak tanggung-tanggung, petugas menyita 547.880 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi dan penimbunan.
Jumlah temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri masih menjadi persoalan serius. Ratusan ribu batang rokok itu ditemukan dalam operasi yang menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya telah masuk radar pengawasan petugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai Jawa Tengah dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
“Pada hari ini dilaksanakan kegiatan operasi rokok ilegal yang diinisiasi Bea Cukai Jawa Tengah dan Satpol PP Jawa Tengah. Kami mendatangi tempat penjualan maupun penimbunan rokok ilegal dan mendapatkan barang bukti dalam jumlah cukup besar,” katanya, Senin (22/6/2026).
Dari ratusan ribu batang yang diamankan, beberapa merek tercatat mendominasi temuan petugas. Rokok merek Complex menjadi yang terbanyak dengan 56.400 batang, disusul Marbol sebanyak 51.320 batang dan Humer Merah sebanyak 36.600 batang.
Selain itu, petugas juga menemukan Gimbul sebanyak 30.800 batang serta Banana sebanyak 30.000 batang. Puluhan merek lain seperti Bonte, Everest, Humer aneka rasa, Este Putih, Smith, Relax, Dominic hingga Djarumku Bold juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal masih memiliki pasar yang cukup luas. Rokok tanpa cukai umumnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal sehingga menarik minat sebagian konsumen.
Seluruh barang bukti hasil operasi langsung dikirim ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pendalaman dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyu menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala karena peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
“Seluruh barang bukti hasil operasi langsung diserahkan dan dikirim ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pendalaman serta proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Selain tidak memenuhi ketentuan cukai, keberadaan produk tersebut dinilai merusak persaingan usaha yang sehat dan berpotensi memperkuat jaringan distribusi barang ilegal di daerah.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













