KOTA TEGAL, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kota Tegal menargetkan luas ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 1.286,03 hektare dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026. Luasan itu setara 32,74 persen dari total wilayah kota dan melampaui ketentuan minimal 30 persen ruang terbuka hijau.
Target tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam rancangan revisi RTRW yang tengah dibahas melalui Forum Penataan Ruang (FPR). Revisi tata ruang ini akan menjadi pijakan arah pembangunan Kota Tegal untuk 20 tahun ke depan, termasuk dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi kawasan terbangun dan keberlanjutan lingkungan.
Wali Kota Tegal mengatakan RTRW tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, melainkan pedoman pengendalian pembangunan yang menentukan wajah kota pada masa mendatang.
“RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan arah pembangunan yang akan menentukan masa depan Kota Tegal. Kita harus memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu berpijak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan lingkungan,” kata Dedy Yon saat membuka Rapat Forum Penataan Ruang di Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Rabu (8/7/2026).
Dalam paparan tim konsultan penyusun revisi RTRW, kebutuhan ruang untuk berbagai sektor memang mengalami peningkatan. Kawasan industri direncanakan bertambah dari 178 hektare menjadi 295,22 hektare. Kawasan perumahan naik dari 1.653 hektare menjadi 1.771,67 hektare.
Sementara itu, kawasan perdagangan dan jasa direncanakan berkembang dari 549 hektare menjadi 638,39 hektare. Kawasan pariwisata juga bertambah dari 16 hektare menjadi 26,35 hektare.
Di tengah rencana perluasan sejumlah kawasan tersebut, pemerintah memasukkan target RTH sebagai bagian dari pengaturan pola ruang. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga daya dukung lingkungan perkotaan, menyediakan ruang resapan air, serta memberi ruang publik bagi warga.
Kota Tegal diarahkan sebagai kota bahari yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan basis perdagangan, jasa, industri, perikanan, serta pariwisata. Pengembangan kawasan di sekitar Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan revisi RTRW.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Heru Prasetya, mengatakan penyusunan revisi RTRW dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kota Tegal dan unsur Forum Penataan Ruang.
Menurutnya, dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang tetap adaptif terhadap perkembangan kota, namun tidak mengabaikan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.
Pembahasan substansi revisi RTRW Kota Tegal masih akan berlanjut bersama perangkat daerah, akademisi, anggota Forum Penataan Ruang, serta tim konsultan sebelum ditetapkan sebagai regulasi tata ruang baru.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













