KANAL TEGAL – Johan Kurniawan (44), warga Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memilih menempuh perjalanan panjang dengan berjalan kaki menuju Jakarta. Ia ingin mencari keadilan atas persoalan yang dialami anaknya dalam proses seleksi menjadi abdi negara.
Johan memulai aksinya dari wilayah perbatasan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal pada Jumat siang (4/9/2026).
Dengan berjalan kaki, Johan berencana menuju Kantor Sekretariat Kabinet (Seskab) di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. Di sana, ia berharap dapat menyampaikan langsung persoalan yang selama ini diperjuangkannya kepada pejabat pemerintah.
“Tujuan utamanya yaitu mencari keadilan, keadilan bagi anak saya yang mendapatkan diskriminasi dari Pemerintah Republik Indonesia sendiri dalam hal untuk mencari pekerjaan,” kata Johan sebelum memulai perjalanan.
Johan berencana menemui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ia juga menyatakan akan menyampaikan persoalannya kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Menurut Johan, keputusan berjalan kaki menuju Jakarta bukan tanpa alasan. Ia mengaku berbagai upaya yang dilakukan sebelumnya belum memberikan jawaban yang dianggapnya dapat menyelesaikan persoalan.
Johan menyebut ada kejanggalan dalam proses seleksi yang diikuti anaknya. Ia menilai anaknya memiliki kompetensi, tetapi justru tidak lolos, sedangkan calon lain yang menurutnya memiliki kemampuan di bawah anaknya dinyatakan lolos.
“Jelas, Mas, ada kejanggalan. Ketika anak saya punya kompetensi dikalahkan oleh anak yang jauh kompetensi di bawahnya, tentu ini merupakan sebuah hal yang harus saya perjuangkan sebagai orang tuanya,” ungkapnya.
Sesampainya di Jakarta, Johan tidak hanya akan menyampaikan pengaduan. Ia juga berencana melakukan aksi mogok makan di Kantor Seskab.
Johan mengatakan aksi tersebut merupakan pilihannya untuk bisa menyampaikan persoalan secara langsung kepada pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ia mengaku sudah lelah menyampaikan pengaduan melalui pihak ketiga maupun sejumlah lembaga yang selama ini didatanginya.
“Saya secara langsung ingin datang mengadu, bukan lewat tangan orang ketiga dan seterusnya yang membuat muak karena hanya bisa membuat janji. Oleh karena itu, saya ingin berhadapan dengan sang pengambil keputusan,” tuturnya.
“Saya ingin mendengar secara langsung, ingin mengetahui secara langsung apakah ada keadilan bagi masyarakat kecil,” sambung Johan.
Johan juga menyoroti penggunaan media sosial oleh pejabat pemerintah. Menurutnya, media sosial memang sering digunakan untuk menunjukkan kedekatan pejabat dengan masyarakat.
Namun, ia mempertanyakan sejauh mana pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial benar-benar sampai kepada pejabat yang bersangkutan. Sebab, menurut Johan, akun media sosial pejabat umumnya dikelola oleh admin.
Dalam menyampaikan tuntutannya, Johan juga mengacu pada hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Ia juga menyebut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bagi Johan, persoalan yang dibawanya ke Jakarta bukan sekadar persoalan pribadi maupun kepentingan anaknya.
Ia ingin mendapatkan jawaban apakah masyarakat kecil memiliki ruang yang sama untuk mendapatkan keadilan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan institusi negara.
Melalui perjalanan kaki dari Jawa Tengah menuju Jakarta, Johan berharap dapat bertemu langsung dengan pejabat yang memiliki kewenangan dan mendapatkan penjelasan atas persoalan yang selama ini ia perjuangkan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













