KOTA TEGAL, KANALPLUS.ID – Keuangan Pemerintah Kota Tegal sepanjang tahun anggaran 2025 berakhir di luar perkiraan. Anggaran yang semula diproyeksikan mengalami defisit Rp22,99 miliar justru ditutup dengan surplus sebesar Rp43,72 miliar. Kondisi tersebut sekaligus menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp66,72 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akhirnya disetujui DPRD Kota Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal dalam rapat paripurna, Jumat (24/7/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko, menjelaskan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,179 triliun atau 97,11 persen dari target Rp1,215 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp447,99 miliar atau 96,29 persen dari target, serta pendapatan transfer yang terealisasi Rp731,99 miliar atau 97,62 persen.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah hanya mencapai Rp1,136 triliun atau 91,77 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,238 triliun.
“Yang semula dianggarkan mengalami defisit sebesar Rp22,99 miliar, namun pada realisasinya justru mengalami surplus sebesar Rp43,72 miliar,” kata Arie dalam laporan akhir Badan Anggaran DPRD.
Salah satu penyebab munculnya surplus berasal dari belanja daerah yang tidak terserap sepenuhnya. Belanja modal menjadi komponen dengan serapan terendah, yakni hanya Rp83,32 miliar atau 70,96 persen dari alokasi Rp117,42 miliar.
Sementara itu, belanja operasi terealisasi sebesar Rp1,051 triliun atau 93,95 persen dari target. Adapun belanja tidak terduga mencapai Rp1,06 miliar atau 95,90 persen.
Arie menambahkan, pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp22,99 miliar yang seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan. Dengan capaian tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp66,72 miliar.
Persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tegal untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan berbagai masukan dan catatan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga memastikan Pemerintah Kota Tegal akan menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku dan rencana aksi yang telah disusun.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










