Penolakan Helen Night Mart Menguat, Pemkot Tegal Dorong Perda Minol Jadi Dasar Pengawasan

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Diskusi Panel Kebijakan Publik bertajuk 'Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?' yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal, Minggu (12/7/26). Foto : Istimewa

Diskusi Panel Kebijakan Publik bertajuk 'Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?' yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal, Minggu (12/7/26). Foto : Istimewa

TEGAL, KANALPLUS.ID – Polemik keberadaan Helen Night Mart di Kota Tegal terus bergulir. Penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah hingga peserta diskusi publik, mendorong Pemerintah Kota Tegal mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam mengawasi aktivitas usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

Penolakan tersebut mengemuka dalam Diskusi Panel Kebijakan Publik bertajuk ‘Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?’ yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal di MUTU Theatre SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal, Minggu (12/7/2026).

Dalam forum itu, Ketua PCNU Kota Tegal Muslih Dahlan dan Ketua PDM Kota Tegal Wahyu Heru Triyono secara tegas menyatakan penolakannya terhadap keberadaan Helen Night Mart. Sejumlah peserta diskusi juga menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak sosial yang ditimbulkan serta mendesak pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bertindak di luar koridor hukum. Menurutnya, setiap kebijakan maupun tindakan penegakan harus didasarkan pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Guru MTs di Tegal Bawa Pulang Innova Zenix dari Undian Bank Jateng

“Kami memiliki persepsi yang sama bahwa aturan harus menjadi alat untuk bertindak. Bukan semata-mata melihat dari sisi ekonomi atau investasi, tetapi harus berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Agus menjelaskan, hingga saat ini Helen Night Mart telah mengantongi izin sebagai restoran dan penyelenggara pertunjukan seni. Sementara itu, izin yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol masih berada dalam proses supervisi dan verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Karena itu, menurutnya, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional tempat usaha tersebut. Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki ataupun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, Agus menilai polemik yang berkembang justru menjadi momentum bagi pemerintah bersama DPRD dan masyarakat untuk menyusun Perda Minuman Beralkohol yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih jelas dalam pengawasan, pengendalian, hingga penindakan apabila terjadi pelanggaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan Perda Minuman Beralkohol. Apa yang menjadi keresahan dan kekhawatiran masyarakat dapat didiskusikan serta diakomodasi dalam penyusunan regulasi tersebut sehingga nantinya menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Produksi Padi Pemalang, Ahmad Luthfi Bantu 200 Pompa dan 13 Paket Irigasi

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman menilai proses perizinan Helen Night Mart belum sepenuhnya selesai karena izin penjualan minuman beralkohol masih berproses.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai izin yang telah diterbitkan. Apabila ditemukan penjualan minuman beralkohol sebelum izin diterbitkan, pemerintah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Hamidah mengingatkan agar pengawasan tidak hanya diarahkan kepada Helen Night Mart semata. Ia meminta pemerintah juga melakukan pengawasan secara adil terhadap hotel, restoran maupun tempat usaha lain yang memiliki aktivitas serupa sehingga penegakan aturan berjalan tanpa tebang pilih.

Diskusi yang dimoderatori Abdullah Sungkar tersebut juga dihadiri tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, budayawan, serta berbagai elemen masyarakat. Selain membahas polemik Helen Night Mart, forum turut mengulas implementasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, termasuk pembatasan usia pengunjung serta urgensi pembentukan Perda Minuman Beralkohol sebagai instrumen pengawasan di Kota Tegal.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang di Tegal, 29 Ribu Warga Terdampak Kekeringan
Perjuangkan Nasib Anak, Warga Moga Jalan Kaki dari Tegal ke Jakarta
Belanja Kota Tegal Naik Rp44 Miliar, Defisit APBD 2026 Melonjak 81 Persen
Kota Tegal Raih Peringkat Kedua Layanan Kesehatan, Dapat Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar
Guru MTs di Tegal Bawa Pulang Innova Zenix dari Undian Bank Jateng
AI Makin Masuk ke Sekolah, DPR Ingatkan Penguatan Pendidikan Karakter
29 Ribu Warga Tegal Dapat Jatah Beras 30 Kg Selama Tiga Bulan
Terduga Pencuri Motor di Tegal Kecelakaan, Polisi Dalami Kasusnya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:59 WIB

Kemarau Panjang di Tegal, 29 Ribu Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 4 September 2026 - 14:45 WIB

Perjuangkan Nasib Anak, Warga Moga Jalan Kaki dari Tegal ke Jakarta

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Belanja Kota Tegal Naik Rp44 Miliar, Defisit APBD 2026 Melonjak 81 Persen

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Kota Tegal Raih Peringkat Kedua Layanan Kesehatan, Dapat Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Guru MTs di Tegal Bawa Pulang Innova Zenix dari Undian Bank Jateng

Berita Terbaru