PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Rangkaian pemeriksaan saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pekalongan Kota tidak hanya mengungkap dugaan aliran dana dan transaksi aset, tetapi juga memunculkan respons dari tim kuasa hukum mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum Fadia Arafiq dari LNP Nasution Partner, Fadlia Diani Putri, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku memiliki keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset karena dinilai tidak seluruhnya diperoleh saat Fadia menjabat sebagai kepala daerah.
“Jujur, kami sebagai lawyer dari Ibu Fadia ada keberatan juga. Karena beberapa aset memang dibeli keluarga dan juga Ibu sebelum menjabat,” ujar Fadlia kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, tim kuasa hukum saat ini sedang melakukan pengelompokan dokumen kepemilikan aset untuk membedakan mana yang diperoleh sebelum dan sesudah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
“Kami sedang melakukan bukti berbalik. Karena tidak semua aset yang dibeli Ibu Fadia itu setelah menjadi bupati. Banyak aset yang memang dibeli sebelum menjabat,” katanya.
Fadlia mengungkapkan salah satu aset di Semarang yang telah dipasangi plang oleh KPK merupakan rumah pribadi.
“Yang di Semarang memang ada pemasangan plang dari KPK. Itu rumah pribadi,” ujarnya.
Sementara untuk aset di Kabupaten Pekalongan, ia belum merinci jumlah titik yang telah dilakukan penyitaan karena penanganan administrasi aset berada di tim kuasa hukum lainnya.
Meski demikian, Fadlia memberikan contoh salah satu aset yang menurutnya telah dimiliki sebelum Fadia menjabat, yakni sebuah salon yang saat ini ikut disegel penyidik.
“Contohnya seperti salon yang saat ini disegel pihak terkait. Itu yang sedang kami kelompokkan berdasarkan riwayat kepemilikannya,” jelasnya.
Di tengah proses penyidikan, Fadlia menegaskan kliennya tetap bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Selama penyidikan ini proses by process juga Ibu sangat kooperatif,” jelasnya.
Ia juga menyebut lebih dari 141 saksi telah diperiksa KPK, mulai dari kalangan ASN, pelaku usaha, tenaga outsourcing, hingga pihak swasta, dan seluruhnya memberikan keterangan sesuai prosedur.
“Sangat kooperatif semuanya. Tidak ada yang dibantah-bantah ataupun melebih-lebihkan, semuanya mengalir sesuai fakta,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik juga terus melakukan penelusuran aset, transaksi keuangan, hingga pemeriksaan puluhan saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













