KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penanganan dugaan tindak pidana dalam kasus Koperasi BMT Mitra Umat Pekalongan memasuki babak baru. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Pekalongan Kota mulai memeriksa sejumlah pihak internal koperasi, termasuk seorang pejabat di bidang sumber daya manusia (HRD).
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota membenarkan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap seorang pegawai berinisial RD yang menjabat sebagai HRD BMT Mitra Umat.
“Yang hari ini satu orang diperiksa. Inisialnya RD sebagai HRD,” kata Kasatreskrim saat dihubungi kanalplus.id, Sabtu (11/7/2026.
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan dalam struktur organisasi koperasi.
“Pemeriksaannya terkait tupoksinya, fungsi dia sebagai HRD, tugasnya apa,” jelasnya.
Meski demikian, polisi memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada satu orang saksi. Sejumlah pihak lain sebelumnya juga telah dimintai keterangan.
“Sudah banyak yang diperiksa. Hari ini ada tambahan satu. Nanti dikembangkan lagi mengait ke mana,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan BMT Mitra Umat, Kasatreskrim mengakui tahap tersebut belum dilakukan.
“Belum. Kita pemeriksaan dari bawah dulu,” tegasnya.
Sementara itu, di tengah bergulirnya penyidikan, paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat mengaku masih menunggu perkembangan konkret berupa pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Perwakilan Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Untung Nursetiawan, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebenarnya telah diterbitkan sejak 18 Mei 2026. Namun hingga kini, menurutnya, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Harapan korban setelah SPDP terbit tentu kasus ini segera berproses ke kejaksaan. Tetapi sampai hari ini berkasnya belum P21,” katanya.
Untung mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi paguyuban dengan pihak kejaksaan, terdapat perbedaan pandangan mengenai konstruksi perkara yang disusun penyidik.
Menurutnya, jaksa mempertanyakan mengapa lingkup perkara hanya didasarkan pada laporan tiga pelapor dengan nilai kerugian sekitar Rp54 juta, sementara fakta di lapangan menunjukkan jumlah korban jauh lebih besar.
“Yang dipertanyakan kejaksaan, kenapa pelapornya hanya tiga orang dengan nilai sekitar Rp54 juta. Padahal data yang kami serahkan sejak awal ada sekitar 1.900 korban dengan total kerugian hampir Rp30 miliar,” terangnya.
Karena itu, paguyuban kembali melakukan pendataan ulang korban sesuai masukan dari kejaksaan. Pendataan tersebut tidak lagi dilakukan secara umum, melainkan dikelompokkan berdasarkan jenis simpanan dan nominal kerugian untuk memperkuat berkas perkara.
Untung menyebut antusiasme korban mengikuti pendataan ulang sangat tinggi. Bahkan, menurutnya, gejolak di kalangan nasabah terus meningkat akibat belum adanya kepastian hukum.
“Kalau tidak saya redam, keinginan mereka sudah ingin datang beramai-ramai ke kantor polisi. Selama ini kami berusaha menahan agar proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Ia berharap data baru tersebut dapat menjadi dasar penyidik dalam melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Selain perkembangan penyidikan, Untung mengungkapkan informasi terbaru yang diterima paguyuban, yakni adanya audit forensik terhadap BMT Mitra Umat yang dilakukan oleh tim dari Polda.
Menurutnya, audit tersebut akan menelusuri aliran dana simpanan nasabah, termasuk kemungkinan pelacakan transaksi keuangan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti jalur uang nasabah akan ditelusuri, larinya ke mana, dipakai siapa sampai transaksi ke rekening mana. Informasi yang kami terima, audit forensik ini sedang berjalan,” bebernya.
Paguyuban berharap proses penyidikan yang kini telah berjalan dapat segera menghasilkan penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke kejaksaan sehingga ribuan nasabah yang mengaku kehilangan simpanannya memperoleh kepastian hukum.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













