JAKARTA, KANALPLUS.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. Organisasi profesi tersebut mengingatkan agar pelabelan terhadap jurnalis tidak memicu ancaman terhadap kebebasan pers.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada 25 Juli 2026, IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai kode etik profesi bukanlah kaki tangan asing ataupun pihak yang ingin merusak bangsa. Menurut IJTI, tugas utama jurnalis adalah menyampaikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang untuk kepentingan publik.
IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat media atau pemberitaan yang dinilai bermasalah, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut mengimbau agar tidak memberikan cap negatif kepada profesi jurnalis secara umum.
Di sisi lain, IJTI menyatakan tetap meyakini Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat. IJTI menilai pers siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Namun, jika pernyataan Presiden sebenarnya ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi keuntungan ekonomi, IJTI berharap penggunaan diksi dapat lebih tepat agar tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh jurnalis.
Menurut IJTI, pernyataan seorang presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Karena itu, IJTI meminta Presiden maupun pejabat publik memilih istilah yang lebih tepat dan positif ketika menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, persoalan keberlanjutan ekonomi media, serta kesejahteraan jurnalis. Organisasi tersebut berharap negara hadir melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlangsungan media, tanpa melakukan intervensi terhadap ruang redaksi.
Menutup pernyataannya, IJTI mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kebebasan pers yang sehat dan kritis dinilai menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sehingga menghormati profesi jurnalis sama artinya dengan menjaga kebebasan rakyat dan martabat demokrasi di Indonesia.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













