PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Video dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, mendadak viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Dalam video yang beredar, seorang remaja disebut menjadi korban aksi kekerasan setelah terlibat insiden di jalan raya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 di depan sebuah toko listrik di pinggir Jalan Raya Desa Dororejo, Kecamatan Doro.
Korban bernama Anton (15), pelajar asal Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo. Sementara pria yang diduga melakukan penganiayaan diketahui berinisial NK (40), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro.
Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor diduga menyalip kendaraan milik NK di Jalan Raya Sawangan Doro. Aksi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya mengejar korban.
Setibanya di wilayah Desa Dororejo, korban dihentikan. Di lokasi itulah pelaku diduga menendang sepeda motor korban dan menampar korban satu kali hingga mengenai pipi kiri.
Usai kejadian, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi menuju arah timur Jalan Raya Dororejo.
Menyusul viralnya video tersebut, jajaran Polsek Doro langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, korban hingga terduga pelaku.
Kapolsek Doro Iptu Faridin mengatakan pihaknya memilih mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui mediasi keluarga.
“Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, kami langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat,” ujar Iptu Faridin, Jumat malam (08/05/2026).
Mediasi kemudian digelar di ruang SPKT Polsek Doro pada Jumat sore dengan menghadirkan korban, keluarga korban, saksi, tokoh masyarakat hingga Kepala Desa Wringinagung.
Dalam pertemuan itu, NK mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban beserta keluarganya. Permintaan maaf tersebut diterima dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut, baik pidana maupun perdata,” jelas Kapolsek.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat berada di jalan raya.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dan dapat menahan emosi agar persoalan kecil tidak berujung pada tindakan yang merugikan,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









