KANAL KRIMINAL – Peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar berhasil digagalkan Polresta Batang. Nilai tersebut berasal dari penyitaan 936,564 gram sabu selama pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juli hingga Oktober 2026.
Kapolresta Batang Kombes Warsono mengatakan, dalam kurun waktu empat bulan tersebut, jajaran Satresnarkoba menangani 22 laporan polisi dengan total 25 orang tersangka.
Selain hampir satu kilogram sabu, polisi juga mengamankan 304,554 gram tembakau sintetis, 486 butir Alprazolam, serta 20.831 butir obat-obatan berbahaya atau penenang keras.
“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah cukup signifikan, yaitu 936,564 gram sabu, 304,554 gram tembakau sintetis, 486 butir Alprazolam, dan 20.831 butir obat berbahaya,” kata Warsono di Aula Mapolresta, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1.404.846.000. Angka tersebut menggunakan asumsi harga peredaran sabu sebesar Rp1,5 juta per gram.
Jumlah barang bukti tersebut juga diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat menjangkau sekitar 9.365 orang. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.
Warsono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Capaian tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Batang,” ujarnya.
Khusus selama Oktober 2026, polisi mengungkap empat laporan polisi dengan empat tersangka. Perkara yang ditangani meliputi peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan yang melanggar ketentuan di bidang kesehatan.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada 4 Oktober 2026. Polisi mengamankan pria berinisial MR (32), warga Kabupaten Kendal, dengan barang bukti 11.000 butir obat berlogo Y yang diduga mengandung trihexyphenidyl dan 400 butir Alprazolam.
Selanjutnya, pada 11 Oktober 2026, petugas menangkap pria berinisial A (35) di sebuah rumah di kawasan Ngalian. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik klip besar dan beberapa plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 20 Oktober 2026. Seorang pemuda berinisial MN (19), warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan di sebuah kios pinggir jalan. Polisi menyita 160 butir obat berlogo Y, 140 butir obat berlogo X atau MF, 156 butir obat berlogo DMP, serta sejumlah obat dalam kemasan termasuk Tramadol.
Sementara itu, pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banyuputih. Seorang pria berinisial H (60) diamankan bersama tiga paket besar, empat paket sedang, dan 13 paket kecil berisi sabu.
Warsono menegaskan, pemberantasan narkotika bukan sekadar persoalan menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Lebih penting dari itu adalah melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Yang jauh lebih penting adalah menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari kerusakan kesehatan, sosial, ekonomi, dan masa depan akibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polresta Batang menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Batang.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












