Polresta Batang Sita Sabu Senilai Rp1,4 Miliar, 25 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 12:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kapolresta Batang Kombes Warsono bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti narkoba senilai ekonomi Rp1,4 miliar, Senin (2/12/26).

Kapolresta Batang Kombes Warsono bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti narkoba senilai ekonomi Rp1,4 miliar, Senin (2/12/26).

KANAL KRIMINAL – Peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar berhasil digagalkan Polresta Batang. Nilai tersebut berasal dari penyitaan 936,564 gram sabu selama pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juli hingga Oktober 2026.

Kapolresta Batang Kombes Warsono mengatakan, dalam kurun waktu empat bulan tersebut, jajaran Satresnarkoba menangani 22 laporan polisi dengan total 25 orang tersangka.

Selain hampir satu kilogram sabu, polisi juga mengamankan 304,554 gram tembakau sintetis, 486 butir Alprazolam, serta 20.831 butir obat-obatan berbahaya atau penenang keras.

“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah cukup signifikan, yaitu 936,564 gram sabu, 304,554 gram tembakau sintetis, 486 butir Alprazolam, dan 20.831 butir obat berbahaya,” kata Warsono di Aula Mapolresta, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1.404.846.000. Angka tersebut menggunakan asumsi harga peredaran sabu sebesar Rp1,5 juta per gram.

Jumlah barang bukti tersebut juga diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat menjangkau sekitar 9.365 orang. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.

Baca Juga :  Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Warsono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Capaian tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Batang,” ujarnya.

Khusus selama Oktober 2026, polisi mengungkap empat laporan polisi dengan empat tersangka. Perkara yang ditangani meliputi peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan yang melanggar ketentuan di bidang kesehatan.

Salah satu pengungkapan dilakukan pada 4 Oktober 2026. Polisi mengamankan pria berinisial MR (32), warga Kabupaten Kendal, dengan barang bukti 11.000 butir obat berlogo Y yang diduga mengandung trihexyphenidyl dan 400 butir Alprazolam.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2026, petugas menangkap pria berinisial A (35) di sebuah rumah di kawasan Ngalian. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik klip besar dan beberapa plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor.

Baca Juga :  Polisi Dalami Pengakuan Dugaan Kekerasan Seksual Berulang di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 20 Oktober 2026. Seorang pemuda berinisial MN (19), warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan di sebuah kios pinggir jalan. Polisi menyita 160 butir obat berlogo Y, 140 butir obat berlogo X atau MF, 156 butir obat berlogo DMP, serta sejumlah obat dalam kemasan termasuk Tramadol.

Sementara itu, pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banyuputih. Seorang pria berinisial H (60) diamankan bersama tiga paket besar, empat paket sedang, dan 13 paket kecil berisi sabu.

Warsono menegaskan, pemberantasan narkotika bukan sekadar persoalan menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Lebih penting dari itu adalah melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Yang jauh lebih penting adalah menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari kerusakan kesehatan, sosial, ekonomi, dan masa depan akibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polresta Batang menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Batang.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri
Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita
Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari
Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis
Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma
Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan di Pekalongan Ungkap Sebelum Melapor Polisi Sempat Konsultasi di Polsek Kutasari
Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Karnaval Pekalongan Menyerahkan Diri
Kenapa Tak Ada Polisi Saat Pedagang Sosis Dikeroyok Belasan Pemuda di Karnaval Pekalongan, Ini Penjelasan Kapolsek Buaran

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:08 WIB

Polresta Batang Sita Sabu Senilai Rp1,4 Miliar, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 08:15 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis

Berita Terbaru