KANAL BREBES — Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Brebes kini akan diperkuat dari tingkat desa. Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 kecamatan disiapkan menjadi bagian dari pengawasan melalui aplikasi Jaksa Garda Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Indra Muda, mengatakan anggota BPD yang telah terdaftar dalam sistem tersebut nantinya dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Laporan dari BPD akan terhubung ke Kejaksaan sehingga dugaan penyimpangan dapat dipantau secara berjenjang.
“Jadi apabila ada laporan dari masyarakat yang diterima BPD, laporannya langsung link ke Kejaksaan,” kata Indra di acara peningkatan kapasitas BPD di Gedung Sasana Adhiguna Karsa Brebes, Senin (31/8/2026).
Di hadapan anggota BPD, Ia meyakinkan kalau laporan yang masuk dipastikan bakal terpantau pihak kejaksaan.
“Jangankan Kejari Brebes, Kejagung juga bisa memantau laporan tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, Indra mengingatkan laporan yang disampaikan tidak boleh asal-asalan. BPD maupun masyarakat harus memiliki data yang cukup untuk mendukung dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
“Apabila ada laporan, jangan juga asal lapor, harus dengan data yang kuat dan akurat,” terangnya.
Indra menyebut pengawasan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk melakukan penindakan. Kejaksaan ingin mengedepankan pencegahan agar perangkat desa tidak terjebak dalam penyalahgunaan anggaran.
Menurut dia, sepanjang 2026 belum ada kasus penyalahgunaan Dana Desa yang ditangani. Namun, pada 2025 terdapat sekitar enam desa yang mendapat penanganan selama dirinya menjabat sebagai Kajari Brebes.
“Untuk tahun 2026 ini belum ada (kasus). Tapi yang 2025 lebih kurang ada enam desa selama saya menjabat. Dan itu sifatnya kita preventif, tidak serta-merta langsung represif,” jelasnya.
Karena itu, keberadaan BPD dinilai penting sebagai kontrol di tingkat desa. Apalagi seluruh desa di Kabupaten Brebes kini telah memiliki BPD dan anggotanya tergabung dalam Asosiasi BPD Nasional (APENAS).
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Pemkab Brebes, Kejari Brebes dan APENAS melalui tiga program, yakni Jaksa Garda Desa, Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar.
Indra menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kejaksaan dengan APENAS yang diarahkan untuk mencegah penyimpangan sekaligus memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran.
Untuk program Jaga Desa, sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain ketidaktransparanan APBDes, penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran, pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi, pungutan liar hingga mark-up anggaran.
Sementara program Jaga Dapur MBG difokuskan pada pengawasan penyaluran dan kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Termasuk potensi makanan tidak memenuhi standar gizi, kemasan yang tidak layak hingga persoalan yang dapat menyebabkan keracunan.
Adapun Jaga Indonesia Pintar diarahkan untuk mengawasi penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), terutama jika penerima tidak tepat sasaran, dana dipotong oknum, bantuan tidak diterima siswa yang berhak, terjadi penyalahgunaan dana atau manipulasi administrasi penerima.
“Forum Jaksa Garda Desa ini sifatnya preventif, belum represif. Kita bina pelan-pelan,” ucap Indra.
Indra juga memberikan peringatan keras kepada perangkat desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Ia bahkan menyinggung sejumlah modus penyalahgunaan anggaran yang menurutnya ditemukan di berbagai daerah, mulai dari judi online hingga kebutuhan hiburan pribadi.
“Banyak yang menggunakan Dana Desa bukan untuk pembangunan di desa tapi untuk beristri lebih dari satu, judol dan karaokean di dunia malam,” sebutnya.
Ia meminta masyarakat maupun BPD segera melaporkan apabila menemukan penggunaan Dana Desa yang menyimpang.
“Jadi perangkat desa yang menggunakan Dana Desa untuk judol segera laporkan,” pintanya.
Di sisi lain, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma meminta BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga membangun hubungan kerja yang sehat dengan kepala desa.
Menurut Paramitha, kepala desa dan BPD merupakan mitra strategis dalam menjalankan pemerintahan desa. Perbedaan pandangan, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan berkembang menjadi konflik.
“BPD dan kepala desa harus menjadi mitra strategis. Hubungan keduanya harus harmonis tetapi tetap saling mengingatkan dan memberikan masukan yang membangun,” tutur Paramitha.
Ia juga meminta anggota BPD terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan dan pembangunan desa.
Integritas juga menjadi perhatian. BPD diminta menghindari konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan, penetapan proyek maupun pengangkatan perangkat desa.
Sementara Plt Kepala Dispermades Brebes Sumarno menambahkan bahwa peningkatan kapasitas BPD diperlukan karena lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD, kata dia, bukan sekadar lembaga formal di desa, melainkan mitra pemerintah desa dalam merencanakan dan membangun desa.
Melalui penguatan kapasitas sekaligus akses pengawasan tersebut, BPD diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah desa dan aparat penegak hukum ketika menemukan persoalan dalam pengelolaan pemerintahan maupun anggaran desa.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












