Kasus Dugaan Pungutan PIP di SDN 1 Sumber Berakhir Pembinaan, Dinas Pendidikan Blora Pilih Terbitkan Surat Larangan Pungutan

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menerbitkan surat edaran larangan pungutan PIP setelah kasus di SDN 01 Sumber mencuat, Rabu (1/7/26). Foto : Ilustrasi AI

Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menerbitkan surat edaran larangan pungutan PIP setelah kasus di SDN 01 Sumber mencuat, Rabu (1/7/26). Foto : Ilustrasi AI

BLORA, KANALPLUS.ID – Dugaan pungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sempat mencuat di SDN 1 Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dipastikan tidak berlanjut ke sanksi yang lebih berat. Dinas Pendidikan Kabupaten Blora memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembinaan, sekaligus menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh sekolah melakukan pungutan kepada siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, mengatakan hasil klarifikasi terhadap kasus tersebut telah diserahkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Kradenan untuk dilakukan pembinaan.

“Semua sudah diklarifikasi, sudah dilakukan pembinaan,” kata Nuril, Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, kasus yang sempat menjadi sorotan itu mendorong Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/244/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan.

Dalam surat tersebut, seluruh sekolah di Kabupaten Blora diingatkan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Sekolah juga diminta tidak terlibat langsung dalam pengadaan seragam baru saat penerimaan peserta didik.

Baca Juga :  KEK Industropolis Batang Perkuat Pasokan Talenta Industri Lewat SMK

Nuril menegaskan surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.

“Itu sebagai acuan dan rambu-rambu, jangan dilanggar,” tegasnya.

Ia memastikan Dinas Pendidikan tidak akan mentoleransi apabila masih ditemukan praktik serupa di kemudian hari.

“Berbagai upaya telah kita lakukan. Jika nanti masih ada yang melanggar, kita akan tegas melakukan tindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Kradenan, Sumartono, mengatakan surat edaran tersebut telah diteruskan ke seluruh sekolah di wilayahnya.

Menurutnya, pihaknya selama ini juga terus mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan maupun tarikan dalam bentuk apa pun kepada siswa.

Baca Juga :  Sidang Perdana Fadia Arafiq Dibuka, Jaksa Ungkap Dugaan 'Setir' Proyek Pemkab hingga Gratifikasi Rp2,89 Miliar

“Kami sudah sering mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan apa pun kepada siswa,” katanya.

Sumartono berharap surat edaran tersebut menjadi batas yang jelas bagi seluruh sekolah agar tidak kembali muncul persoalan serupa yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami selalu mewanti-wanti jangan membuat keputusan yang berisiko. Surat edaran ini harus benar-benar diperhatikan dan diterapkan agar di kemudian hari tidak timbul persoalan hukum,” pungkasnya.

Terbitnya surat edaran tersebut menjadi respons langsung setelah mencuatnya dugaan pungutan dana PIP di SDN 1 Sumber. Meski kasusnya dinyatakan selesai melalui pembinaan, Dinas Pendidikan kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan larangan pungutan benar-benar dijalankan di seluruh sekolah, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan
Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi
Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng
Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar
PLTA Garung Unit 2 Berhasil Black Start, Disiapkan untuk Pulihkan Listrik Saat Sistem Padam
Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Pantai Entak Kebumen Ditemukan Nelayan 2,2 Mil Laut dari Lokasi Kejadian
30 Hektar Lahan PLTA Garung Wonosobo Disiapkan Jadi Kawasan Wisata
Jambret Nenek hingga Terseret di Semarang Ditangkap, Polisi Ungkap 12 TKP Lain

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:27 WIB

Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan

Rabu, 9 September 2026 - 14:29 WIB

Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng

Minggu, 6 September 2026 - 10:49 WIB

Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 10:45 WIB

PLTA Garung Unit 2 Berhasil Black Start, Disiapkan untuk Pulihkan Listrik Saat Sistem Padam

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB