Sidang Perdana Fadia Arafiq Dibuka, Jaksa Ungkap Dugaan ‘Setir’ Proyek Pemkab hingga Gratifikasi Rp2,89 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi yang menjeratnya di PN Tipikor Semarang, Kamis (23/7/26). Foto : Istimewa

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi yang menjeratnya di PN Tipikor Semarang, Kamis (23/7/26). Foto : Istimewa

SEMARANG, KANALPLUS.ID – Sidang perdana mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah yang dilakukan melalui perusahaan yang disebut didirikan dan dikelolanya sendiri.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fadia diduga tidak hanya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa Agus Subagya menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu 11 Maret 2022 hingga 3 Maret 2026.

“Terdakwa Fadia turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) serta memerintahkan beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” kata jaksa Agus di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightman M.S. Situmorang, Kamis (23/7/2026).

Menurut jaksa, perusahaan tersebut kemudian memperoleh proyek jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.

Baca Juga :  KPK Gali Status Tenaga Outsourcing di Pendopo Bupati, Mantan ART Fadia Arafiq Diperiksa

Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Tak hanya perkara dugaan pengaturan proyek, jaksa juga membacakan dakwaan kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan disebutkan, Fadia diduga menerima uang senilai Rp2,89 miliar selama periode 2021 hingga 2026 dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2,89 miliar dari para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar jaksa.

Atas dugaan tersebut, Fadia juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski menghadapi dua dakwaan sekaligus, Fadia memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan memahami isi dakwaan, namun menilai seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan selama proses persidangan.

“Intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Saya akan bersikap kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan,” ujar Fadia.

Baca Juga :  Belum Alami Krisis Air Bersih, BPBD Batang Mulai Antisipasi Kemarau Lebih Kering pada 2027

Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Fadli Nasution. Menurutnya, tim pembela sengaja tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan telah memenuhi syarat formil.

“Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi karena format dakwaan sudah sesuai, identitas sudah benar, dan kewenangan mengadili juga sudah tepat,” katanya.

Namun demikian, Fadli menegaskan substansi dakwaan masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti di persidangan.

“Ada beberapa hal yang nantinya harus dibuktikan dalam persidangan, terutama melalui keterangan para saksi. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan klien kami memperoleh putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, sidang perkara yang menyeret mantan kepala daerah Kabupaten Pekalongan itu resmi memasuki tahap pembuktian. Jaksa KPK selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dugaan bahwa proyek-proyek pemerintah diarahkan kepada perusahaan yang disebut berkaitan dengan terdakwa serta membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai hampir Rp3 miliar.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Kekurangan Ruang Kelas, TK ‘Aisyiyah Banguntapan Bantul Tambah Tiga Kelas Baru Lewat Bantuan Revitalisasi Rp1,41 Miliar
Tagih Cicilan Rp50 Ribu, Pegawai Koperasi Disabet Pedang Nasabah di Klaten
Dalih Beri Nasihat, Oknum Polisi Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak Rekan Kerjanya
Perbaikan Jalan Penghubung Jepara-Demak Hampir Separuh Rampung, Akses Distribusi Barang Diproyeksi Makin Lancar
30 Lulusan PKW Jepara Langsung Dibekali Peralatan Usaha, Siap Terjun ke Bisnis Batik dan Menjahit
Antar Keponakan ke Sekolah Berujung Maut, Motor Tertabrak KA Barang di Perlintasan Jerakah
Curhat ke Kapolres, Driver Ojol Kendal Soroti Penanganan Kecelakaan
Ditemukan 1,7 hingga 3,5 Kilometer dari Lokasi Hilang, Dua Bocah Korban Tenggelam di Irigasi Banjarnegara Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:10

Kekurangan Ruang Kelas, TK ‘Aisyiyah Banguntapan Bantul Tambah Tiga Kelas Baru Lewat Bantuan Revitalisasi Rp1,41 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:23

Sidang Perdana Fadia Arafiq Dibuka, Jaksa Ungkap Dugaan ‘Setir’ Proyek Pemkab hingga Gratifikasi Rp2,89 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:43

Tagih Cicilan Rp50 Ribu, Pegawai Koperasi Disabet Pedang Nasabah di Klaten

Senin, 20 Juli 2026 - 15:22

Dalih Beri Nasihat, Oknum Polisi Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak Rekan Kerjanya

Senin, 20 Juli 2026 - 10:42

Perbaikan Jalan Penghubung Jepara-Demak Hampir Separuh Rampung, Akses Distribusi Barang Diproyeksi Makin Lancar

Berita Terbaru

Ribuan pelari mengikuti ajang UMPP Fun Run 2026 yang digelar, Sabtu (25/7/26). Foto : Istimewa

Olahraga

Target 400 Peserta, UMPP Fun Run Diserbu 1.013 Pelari

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:01