SEMARANG, KANALPLUS.ID – Sidang perdana mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah yang dilakukan melalui perusahaan yang disebut didirikan dan dikelolanya sendiri.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fadia diduga tidak hanya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa Agus Subagya menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu 11 Maret 2022 hingga 3 Maret 2026.
“Terdakwa Fadia turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) serta memerintahkan beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” kata jaksa Agus di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightman M.S. Situmorang, Kamis (23/7/2026).
Menurut jaksa, perusahaan tersebut kemudian memperoleh proyek jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.
Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Tak hanya perkara dugaan pengaturan proyek, jaksa juga membacakan dakwaan kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam dakwaan disebutkan, Fadia diduga menerima uang senilai Rp2,89 miliar selama periode 2021 hingga 2026 dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2,89 miliar dari para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar jaksa.
Atas dugaan tersebut, Fadia juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski menghadapi dua dakwaan sekaligus, Fadia memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan memahami isi dakwaan, namun menilai seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan selama proses persidangan.
“Intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Saya akan bersikap kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan,” ujar Fadia.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Fadli Nasution. Menurutnya, tim pembela sengaja tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan telah memenuhi syarat formil.
“Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi karena format dakwaan sudah sesuai, identitas sudah benar, dan kewenangan mengadili juga sudah tepat,” katanya.
Namun demikian, Fadli menegaskan substansi dakwaan masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti di persidangan.
“Ada beberapa hal yang nantinya harus dibuktikan dalam persidangan, terutama melalui keterangan para saksi. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan klien kami memperoleh putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, sidang perkara yang menyeret mantan kepala daerah Kabupaten Pekalongan itu resmi memasuki tahap pembuktian. Jaksa KPK selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dugaan bahwa proyek-proyek pemerintah diarahkan kepada perusahaan yang disebut berkaitan dengan terdakwa serta membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai hampir Rp3 miliar.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










