BATANG, KANALPLUS.ID – Bertambahnya sekitar 6.000 pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2026 justru mengungkap persoalan administrasi kependudukan di Kabupaten Batang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menemukan masih banyak warga yang meninggal dunia belum diurus akta kematiannya, sehingga berpotensi tetap tercatat dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena data pemilih harus selalu diperbarui agar tetap akurat.
“Datanya berasal dari masukan Bawaslu maupun stakeholder terkait. Semua laporan kami tindak lanjuti, baik untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru maupun perubahan data lainnya,” kata Susanto, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih pada Triwulan II 2026 mencapai 644.644 jiwa, terdiri dari 322.101 pemilih laki-laki dan 322.543 pemilih perempuan. Angka tersebut meningkat sekitar 6.057 pemilih dibanding Triwulan I yang berjumlah 638.587 jiwa.
Dalam periode tersebut, terdapat 10.778 pemilih baru, sementara 4.721 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Batang, M. Subhi, menjelaskan sebagian besar pemilih TMS berasal dari warga yang pindah domisili dan meninggal dunia.
“Dari triwulan pertama ke triwulan kedua kenaikannya sekitar enam ribuan. Sedangkan data TMS yang berjumlah 4.721 itu mayoritas karena pindah domisili dan warga yang meninggal dunia,” ujarnya.
KPU menilai masih banyak keluarga yang hanya melaporkan kematian anggota keluarganya kepada pemerintah desa atau kelurahan tanpa mengurus penerbitan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar resmi untuk memperbarui data kependudukan, termasuk menghapus nama warga yang telah meninggal dari daftar pemilih.
“Kami mendorong masyarakat agar apabila ada warga yang meninggal dunia, laporannya tidak berhenti di desa atau kelurahan, tetapi diteruskan ke Disdukcapil untuk penerbitan akta kematian. Dengan begitu administrasi menjadi tertib dan data pemilih juga lebih akurat,” tegas Susanto.
Menurut KPU, tertib administrasi kependudukan menjadi kunci agar daftar pemilih pada pemilu maupun pilkada mendatang benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat dan meminimalkan munculnya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












