Kejari Batang Tahan Dua ASN Puskesmas Tersangka Korupsi BOK Rp842 Juta

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dua ASN Puskesmas Blado II yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana BOK ditahan Kejari Batang, Jumat (19/6/26).

Dua ASN Puskesmas Blado II yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana BOK ditahan Kejari Batang, Jumat (19/6/26).

BATANG, KANALPLUS.ID – Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari insentif kader, kegiatan kesehatan warga hingga pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, justru malah jadi bancakan oknum pejabat di lingkungan Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Raymond Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta serta alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/M.3.40/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOK, serta F, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK.

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada satu kegiatan, melainkan berlangsung dalam berbagai pos anggaran selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan di Pekalongan Ungkap Sebelum Melapor Polisi Sempat Konsultasi di Polsek Kutasari

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembayaran insentif Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) pada 2023 hingga 2024. Dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga tidak pernah diserahkan kepada para pelaksana kegiatan.

Penyidik juga menemukan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas (SPPD) para pelaksana kegiatan sejak 2023 hingga 2025.

Tak berhenti di situ, anggaran makan dan minum kegiatan UKM BOK juga diduga direalisasikan menggunakan dana BOK, padahal kegiatan yang dimaksud telah dibiayai menggunakan Dana Desa.

Modus lain yang ditemukan adalah adanya SPJ kegiatan UKM yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk pencairan uang saku kader kesehatan yang diduga tidak pernah diterima oleh para kader.

Bahkan, program pembelian bahan pangan lokal untuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK) dan balita bergizi kurang juga diduga tidak dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Proses Hukum Puluhan Tersangka Sejumlah Kasus Kriminal

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan terkait dana BOK,” ungkap Raymond dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp842.586.852.

Melihat hasil penyidikan tersebut, Kejari Batang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Batang selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

JU dan F dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana yang berat.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Jika terbukti di persidangan, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga berpotensi mengurangi hak kader kesehatan, ibu hamil, balita, dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program Bantuan Operasional Kesehatan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari
Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis
Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma
Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan di Pekalongan Ungkap Sebelum Melapor Polisi Sempat Konsultasi di Polsek Kutasari
Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Karnaval Pekalongan Menyerahkan Diri
Kenapa Tak Ada Polisi Saat Pedagang Sosis Dikeroyok Belasan Pemuda di Karnaval Pekalongan, Ini Penjelasan Kapolsek Buaran
Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Pekalongan
Kenalan dari Medsos, Motor dan HP Anak di Pemalang Malah Dibawa Kabur

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 08:15 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis

Sabtu, 12 September 2026 - 07:50 WIB

Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma

Sabtu, 12 September 2026 - 07:25 WIB

Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan di Pekalongan Ungkap Sebelum Melapor Polisi Sempat Konsultasi di Polsek Kutasari

Sabtu, 12 September 2026 - 07:00 WIB

Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Karnaval Pekalongan Menyerahkan Diri

Berita Terbaru