KANAL KENDAL – Tujuh truk kedapatan berhenti dan parkir sembarangan di bahu Jalan Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Tiga di antaranya bahkan harus diamankan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
Penertiban dilakukan petugas gabungan Polres, Kodim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Selasa (1/9/2026).
Truk-truk tersebut ditemukan berhenti di kedua sisi jalur Pantura yang menjadi akses perbatasan Kendal-Semarang. Padahal, di lokasi itu telah terpasang rambu larangan berhenti.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, keberadaan truk yang berhenti di bahu jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” kata Panji, Rabu (2/9/2026).
Dari penertiban tersebut, petugas memberikan tindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar. Barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga kendaraan, tiga SIM dan satu STNK.
Tiga truk kemudian dibawa dan dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat diperiksa.
“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kita bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” ujarnya.
Persoalan truk yang berhenti di bahu jalan Pantura Sumberejo sebelumnya juga menjadi keluhan masyarakat. Dishub Kabupaten Kendal menyebut penertiban dilakukan setelah keluhan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial.
Kepala Dishub Muhammad Eko mengatakan, penindakan diharapkan memberikan efek jera kepada pengemudi agar tidak kembali berhenti di lokasi terlarang.
“Harapannya dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera,” ucap Eko.
Menurut Eko, keberadaan truk di bahu jalan bukan hanya mengurangi ruang bagi kendaraan lain, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama ketika arus Pantura sedang padat.
Meski demikian, ia mengakui pengawasan di kawasan perbatasan Kendal-Semarang tersebut tidak bisa dilakukan sepanjang waktu.
“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” terangnya.
Eko juga meminta masyarakat ikut mengawasi kondisi di kawasan tersebut. Jika kembali menemukan kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi terlarang, warga diminta melaporkannya kepada petugas atau mengingatkan pengemudi apabila memungkinkan.
Penertiban ini diharapkan membuat bahu jalan kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya dan mengurangi gangguan terhadap arus kendaraan di jalur Pantura, khususnya di kawasan perbatasan Kendal-Semarang.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













