Dalih Beri Nasihat, Oknum Polisi Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak Rekan Kerjanya

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korbannya yang disertai ajakan video call bermuatan pornografi, Senin (20/7/26). Foto : Ilustrasi AI

Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korbannya yang disertai ajakan video call bermuatan pornografi, Senin (20/7/26). Foto : Ilustrasi AI

WONOGIRI, KANALPLUS.ID – Kepercayaan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun kepada sosok yang dikenal sebagai anggota polisi sekaligus pengasuh pondok pesantren diduga justru berujung menjadi korban pelecehan seksual. Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengirimkan foto alat kelaminnya dan mengajak korban melakukan video call bermuatan pornografi.

Ironisnya, korban berinisial N (19) merupakan anak dari sesama anggota Polri yang juga merupakan rekan kerja sekaligus atasan tersangka di Polres Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan resmi kemudian dibuat pada Jumat (17/7/2026).

“Tersangka ini merupakan rekan kerja orang tua korban. Atasannya, satu ruangan,” ujar Agung, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Diduga Korban Perampokan, Janda Pemilik Toko Kelontong di Pekalongan Ditemukan Terikat dan Lebam

Menurut Agung, hubungan antara korban dan tersangka sebelumnya terjalin cukup baik karena sudah saling mengenal. Tersangka bahkan kerap berkomunikasi dengan korban dengan dalih memberikan nasihat serta solusi atas persoalan hidup yang dihadapi korban.

Kepercayaan itu diperkuat dengan status tersangka yang dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren.

“Pelaku itu pengasuh pondok pesantren juga. Jadi modusnya memberikan nasihat, memberi solusi hidup semacam itu,” jelas Agung.

Namun, pendekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual melalui media elektronik.

Penyidik mengungkapkan, Bripka E diduga berulang kali mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui aplikasi percakapan. Tak hanya itu, korban juga diajak melakukan panggilan video yang mengarah pada tindakan asusila.

“Yang bersangkutan mengirimkan foto kemaluan. Ini berlangsung kontinyu. Karena merasa risih, akhirnya korban melapor kepada orang tuanya,” ungkap Agung.

Baca Juga :  Sutrimo Meninggal Mendadak, Keluarga Baru Curiga Setelah HP dan Dokumen Tak Kunjung Kembali

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Wonogiri kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada 18 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan Bripka E sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka tanggal 18 Juli kemarin. Sudah kami tahan. Kondisi korban saat ini juga mendapat pendampingan psikolog,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, Bripka E dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain proses pidana, Polres Wonogiri juga memastikan tersangka akan menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

“Selain pidana, tersangka juga melanggar kode etik kepolisian,” pungkas Agung.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi
Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng
Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar
PLTA Garung Unit 2 Berhasil Black Start, Disiapkan untuk Pulihkan Listrik Saat Sistem Padam
Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Pantai Entak Kebumen Ditemukan Nelayan 2,2 Mil Laut dari Lokasi Kejadian
30 Hektar Lahan PLTA Garung Wonosobo Disiapkan Jadi Kawasan Wisata
Jambret Nenek hingga Terseret di Semarang Ditangkap, Polisi Ungkap 12 TKP Lain
Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Ternyata Korban Pembunuhan, Tersangka Ditangkap di Mangkang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:29 WIB

Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng

Minggu, 6 September 2026 - 10:49 WIB

Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 10:45 WIB

PLTA Garung Unit 2 Berhasil Black Start, Disiapkan untuk Pulihkan Listrik Saat Sistem Padam

Sabtu, 5 September 2026 - 10:20 WIB

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Pantai Entak Kebumen Ditemukan Nelayan 2,2 Mil Laut dari Lokasi Kejadian

Berita Terbaru