Dalih Beri Nasihat, Oknum Polisi Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak Rekan Kerjanya

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korbannya yang disertai ajakan video call bermuatan pornografi, Senin (20/7/26). Foto : Ilustrasi AI

Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korbannya yang disertai ajakan video call bermuatan pornografi, Senin (20/7/26). Foto : Ilustrasi AI

WONOGIRI, KANALPLUS.ID – Kepercayaan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun kepada sosok yang dikenal sebagai anggota polisi sekaligus pengasuh pondok pesantren diduga justru berujung menjadi korban pelecehan seksual. Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengirimkan foto alat kelaminnya dan mengajak korban melakukan video call bermuatan pornografi.

Ironisnya, korban berinisial N (19) merupakan anak dari sesama anggota Polri yang juga merupakan rekan kerja sekaligus atasan tersangka di Polres Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan resmi kemudian dibuat pada Jumat (17/7/2026).

“Tersangka ini merupakan rekan kerja orang tua korban. Atasannya, satu ruangan,” ujar Agung, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Kisah Haru Warga Batang 31 Tahun Kehilangan Ibu di Malaysia, Jalan Pulang Terbuka Setelah Senator Senayan Turun Tangan

Menurut Agung, hubungan antara korban dan tersangka sebelumnya terjalin cukup baik karena sudah saling mengenal. Tersangka bahkan kerap berkomunikasi dengan korban dengan dalih memberikan nasihat serta solusi atas persoalan hidup yang dihadapi korban.

Kepercayaan itu diperkuat dengan status tersangka yang dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren.

“Pelaku itu pengasuh pondok pesantren juga. Jadi modusnya memberikan nasihat, memberi solusi hidup semacam itu,” jelas Agung.

Namun, pendekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual melalui media elektronik.

Penyidik mengungkapkan, Bripka E diduga berulang kali mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui aplikasi percakapan. Tak hanya itu, korban juga diajak melakukan panggilan video yang mengarah pada tindakan asusila.

“Yang bersangkutan mengirimkan foto kemaluan. Ini berlangsung kontinyu. Karena merasa risih, akhirnya korban melapor kepada orang tuanya,” ungkap Agung.

Baca Juga :  Antar Keponakan ke Sekolah Berujung Maut, Motor Tertabrak KA Barang di Perlintasan Jerakah

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Wonogiri kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada 18 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan Bripka E sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka tanggal 18 Juli kemarin. Sudah kami tahan. Kondisi korban saat ini juga mendapat pendampingan psikolog,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, Bripka E dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain proses pidana, Polres Wonogiri juga memastikan tersangka akan menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

“Selain pidana, tersangka juga melanggar kode etik kepolisian,” pungkas Agung.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Kekurangan Ruang Kelas, TK ‘Aisyiyah Banguntapan Bantul Tambah Tiga Kelas Baru Lewat Bantuan Revitalisasi Rp1,41 Miliar
Sidang Perdana Fadia Arafiq Dibuka, Jaksa Ungkap Dugaan ‘Setir’ Proyek Pemkab hingga Gratifikasi Rp2,89 Miliar
Tagih Cicilan Rp50 Ribu, Pegawai Koperasi Disabet Pedang Nasabah di Klaten
Perbaikan Jalan Penghubung Jepara-Demak Hampir Separuh Rampung, Akses Distribusi Barang Diproyeksi Makin Lancar
30 Lulusan PKW Jepara Langsung Dibekali Peralatan Usaha, Siap Terjun ke Bisnis Batik dan Menjahit
Antar Keponakan ke Sekolah Berujung Maut, Motor Tertabrak KA Barang di Perlintasan Jerakah
Curhat ke Kapolres, Driver Ojol Kendal Soroti Penanganan Kecelakaan
Ditemukan 1,7 hingga 3,5 Kilometer dari Lokasi Hilang, Dua Bocah Korban Tenggelam di Irigasi Banjarnegara Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:10

Kekurangan Ruang Kelas, TK ‘Aisyiyah Banguntapan Bantul Tambah Tiga Kelas Baru Lewat Bantuan Revitalisasi Rp1,41 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:23

Sidang Perdana Fadia Arafiq Dibuka, Jaksa Ungkap Dugaan ‘Setir’ Proyek Pemkab hingga Gratifikasi Rp2,89 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:43

Tagih Cicilan Rp50 Ribu, Pegawai Koperasi Disabet Pedang Nasabah di Klaten

Senin, 20 Juli 2026 - 15:22

Dalih Beri Nasihat, Oknum Polisi Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak Rekan Kerjanya

Senin, 20 Juli 2026 - 10:42

Perbaikan Jalan Penghubung Jepara-Demak Hampir Separuh Rampung, Akses Distribusi Barang Diproyeksi Makin Lancar

Berita Terbaru

Ribuan pelari mengikuti ajang UMPP Fun Run 2026 yang digelar, Sabtu (25/7/26). Foto : Istimewa

Olahraga

Target 400 Peserta, UMPP Fun Run Diserbu 1.013 Pelari

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:01