WONOGIRI, KANALPLUS.ID – Kepercayaan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun kepada sosok yang dikenal sebagai anggota polisi sekaligus pengasuh pondok pesantren diduga justru berujung menjadi korban pelecehan seksual. Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengirimkan foto alat kelaminnya dan mengajak korban melakukan video call bermuatan pornografi.
Ironisnya, korban berinisial N (19) merupakan anak dari sesama anggota Polri yang juga merupakan rekan kerja sekaligus atasan tersangka di Polres Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan resmi kemudian dibuat pada Jumat (17/7/2026).
“Tersangka ini merupakan rekan kerja orang tua korban. Atasannya, satu ruangan,” ujar Agung, Senin (20/7/2026).
Menurut Agung, hubungan antara korban dan tersangka sebelumnya terjalin cukup baik karena sudah saling mengenal. Tersangka bahkan kerap berkomunikasi dengan korban dengan dalih memberikan nasihat serta solusi atas persoalan hidup yang dihadapi korban.
Kepercayaan itu diperkuat dengan status tersangka yang dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren.
“Pelaku itu pengasuh pondok pesantren juga. Jadi modusnya memberikan nasihat, memberi solusi hidup semacam itu,” jelas Agung.
Namun, pendekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual melalui media elektronik.
Penyidik mengungkapkan, Bripka E diduga berulang kali mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui aplikasi percakapan. Tak hanya itu, korban juga diajak melakukan panggilan video yang mengarah pada tindakan asusila.
“Yang bersangkutan mengirimkan foto kemaluan. Ini berlangsung kontinyu. Karena merasa risih, akhirnya korban melapor kepada orang tuanya,” ungkap Agung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Wonogiri kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada 18 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan Bripka E sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka tanggal 18 Juli kemarin. Sudah kami tahan. Kondisi korban saat ini juga mendapat pendampingan psikolog,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, Bripka E dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses pidana, Polres Wonogiri juga memastikan tersangka akan menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
“Selain pidana, tersangka juga melanggar kode etik kepolisian,” pungkas Agung.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










